Daerah

Tanpa Papan Informasi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Margasari Diduga Tabrak Perpres

411
×

Tanpa Papan Informasi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Margasari Diduga Tabrak Perpres

Sebarkan artikel ini

Sementara, Rizky Ketua Gerakan Sipil Untuk Tangerang Raya (Gestur) angkat bicara, jika proyek tersebut menggunakan anggaran negara, tentu harus menggunakan papan proyek sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

BACA JUGA :  Jumat Barokah, DPD IKM Kota Tangerang Sambangi DPC IKM Kecamatan Pinang

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Lanjut Rizky, Selain itu cara pengerjaannya pun diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan sebab, pemasangan turap batu kali hanya dengan cara dipendam dan tidak digali terlebih dahulu untuk dudukan pondasinya.

“Dikhawatirkan apabila arus air besar, turap batu kali tersebut akan tergerus dan longsor serta tidak akan bertahan lama, “ujarnya.

Rizky berharap agar pelaksanaan proyek tersebut dapat diawasi secara rutin dan intensif baik oleh pihak kontraktor maupun pihak dinas terkait, serta pelaksanaannya dilakukan dengan mengedepankan azas trasparansi dan akuntabel.

(Ibenk)