Hukrim

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pemilik Senpi Ilegal

28
×

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pemilik Senpi Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20220126 201353

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal.

Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Advertisement
Banner dalan konten ‎file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

(Yahumin Karim )

Tinggalkan Balasan