DaerahPendidikanPeristiwaSosialTNI & Polri

Terjadi Mencabuli Anak Dengan Modus Beli Pentolan Di Kota Baubau

990
×

Terjadi Mencabuli Anak Dengan Modus Beli Pentolan Di Kota Baubau

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BAUBAU/SULTRA – Terjadi lagi Mencabuli Anak Kali ini Pelaku Memakai Modus Membeli Pentol di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Seorang Pemuda Berinsial LS (36) Bekerja Sehari -Sehari Sebagai Petani melakukan Cabul Bernama RS (16) dan Sahabatnya RH (16) di Hutan Samporona, Kecematan Sorawolio, Kota Baubau,Sulawesi Tenggara.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

 

Kejadian bejat itu terjadi pada 13 Februari 2022 lalu, di mana modusnya LS mengajak kedua korban untuk membeli pentolan di pasar malam Karya Baru, akan tetapi setibanya di pertigaan Bumi Perkemahan Samparona, LS membelokkan sepeda motornya dan menuju arah Bumi Perkemahan.

BACA JUGA :  Korem 143/HO Salurkan Sembako Selama PPKM Mikro di Sultra

“Tiba di pertigaan jalan menuju Smparona pelaku langsung membelokan motornya masuk menuju arah hutan Samparona, setelah tiba di tempat sepi terlapor memberhentikan motornya kemudian menyuruh korban turun dari motor lalu kemudian pelaku menarik tangan korban,” ungkap Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo dalam rilisnya.

BACA JUGA :  Karang Taruna Bonebone Kota Baubau Gelar Lomba 17 Agustus Secara Prokes

Dalam melakukan aksi bejatnya, LS mengancam kedua korban untuk dibunuh jika berani mengadukan peristiwa tersebut.

Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku kemudian mengajak kedua korbannya untuk membeli pentolan dan mengantarkan keduanya ke rumahnya masing-masing, akibatnya, korban merasakan sakit pada area vitalnya.

Kejadian itu mulai terbongkar setelah salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. LS kemudian diadukan ke Polres Baubau dengan laporan polisi nomor : LP/B/26/II/2022/SPKT/RES BB/ POLDA SULTRA tanggal 16 Februari 2022.

BACA JUGA :  Dinkes Wakatobi Gelar Vaksinasi Massal, Target 1000 Warga di Vaksin

Kini LS telah diamankan di Mapolres Baubau dan akan diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, LS dijerat pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (NDR/Sultra)