NASIONALXPOS.CO.ID.PANGKALPINANG — Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut.
Umum Kejari Pangkalpinang terkait Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Water Meter Itron Tahun Anggaran 2020 pada Perumda Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang. Selasa (2/5/2023).
Kepala Seksi Intelijen
Waher Tulus Jaya Tarihoran, S.H.,M.H dalam rilisnya menyampaikan,
Tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang atas nama tersangka “N” (Pelaksana Pembelian Perumda Tirta Pinang) dan Tersangka “A.W” (Kepala Seksi Keuangan dan Akuntansi Perumda Tirta Pinang).
“Bahwa perbuatan para tersangka, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam – Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,” tuturnya.
Lanjutnya,tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan atau Pasal 56 ayat (1) KUHP Jo Pasal
65 ayat (1) KUHP.
Tambahnya, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan atau Pasal 56 ayat (1)KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ia tegaskan lagi, Perbuatan para tersangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi sehingga merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.317.000.000,- (Tiga ratus tujuh belas juta
rupiah).
Tim Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang melakukan penahanan terhadap para tersangka
selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas II (A) Tuatunu Kota Pangkalpinang dan Lapas
Perempuan Kelas III Kota Pangkalpinang.
Bahwa Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang akan segera melimpahkan berkas perkara
tersebut ke Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Pangkalpinang, 05 Mei 2023.ucap
Kepala Seksi Intelijen Kejari kota Pangkalpinang. (Toto)