NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Timur melaksanakan Sidang Lapangan atas perkara Gugatan Tanah dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 124/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim yang terdaftar di PN Jakarta Timur tertanggal 17 Februari 2022, Jumat, (21/10/2022).
Pelaksanaan Sidang Lapangan dilakukan oleh Majelis Hakim, Alex Adam Faisal SH.
Sidang Lapangan ini juga dihadiri oleh Penggugat, Purnama Sutanto yang diwakili Kuasa Hukumnya Asep Setia Nugraha SH dan Boni Iskandar SH. Sementara dari pihak Tergugat I, hadir Hj. Jubaedah didampingi Kuasa Hukum Rio Seva SH., Tergugat II yang terdiri dari 30 KK didampingi kuasa hukum Tengku Apriyadi SH. Turut hadir Ketua RT setempat, Riko Riyadi dan didampingi pula oleh aparat kepolisian dari Polsek Jatinegara selaku tim keamanan, dan beberapa warga juga datang hadir di lokasi tanah yang bersengketa. Pihak Kelurahan dan BPN pun diundang, tapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Sidang Lokasi atau biasa disebut juga Pemeriksaan Setempat (descente) adalah, pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas, dan batas, objek tanah yang disengketakan.








