Jubaedah pun menunjukkan bukti kepemilikannya yaitu, Surat Keterangan Jaminan dari BCA karena sertifikat miliknya sedang diagunkan di BCA sejak tahun 2007 dan memperlihatkan bukti pembayaran IPEDA dan PBB serta ganti rugi Tol lama Cawang-Tanjung Priok tahun 1987. Serta ada buku besar Kelurahan Cipinang Besar Selatan.
“Saya sudah jadi Ketua RT 012 selama 30 tahun di lokasi tanah saya ini yang kemudian di eksekusi,” tutur Jubaedeh sambil terisak dan mata berkaca-kaca.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat berita lainnya.Disisi lain, Kuasa Hukum Tergugat 2 Tengku Apriyadi, mengatakan, “Sidang ini sangat mengecewakan karena penggugat tidak hadir dan kuasa hukumnya pun tidak membawa berkas, bukti dan saksi. Demikian juga dengan panitera yang dianggapnya melakukan kelalaian karena tidak membawa berkas berkas perkara yang gunanya untuk membuktikan benar atau tidaknya berkas itu berkolerasi dengan objek di lapangan atau tidak.”
Di penghujung sidang, Hakim Alex menyampaikan permohonan maaf, karena pada saat datang Alex pun tidak tahu lokasi objek tanah yang disengketakan itu dimana.
“Saya mohon maaf sidang ini agak terlambat karena saya tidak tahu letak persisnya dimana lokasi objek tanah ini. Dan untuk sidang nanti mohon semua pihak membawa berkas, bukti dan saksi supaya sidang ini dapat berjalan dengan lancar tanpa ditunda tunda lagi,” pungkasnya. (Uchan)








