Purnama Sutanto selalu Penggugat mendalilkan bahwa objek tanah di Jalan D.I. Panjaitan No.1 Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur tercatat dengan SHM No.1153 adalah miliknya. Berdasarkan dalil tersebut Majelis Hakim Alex Adam Faisal, SH meminta bukti sertifikatnya. Tapi Kuasa Hukum penggugat Asep Setia Nugraha tidak bisa memberikan dengan alasan semua berkas berkas tidak dibawa. Dan pada saat ditanya batasan batasan objek tanah pun Asep tidak tahu dan tidak bisa menunjukkan dimana bagian utara selatannya.
“Bagaimana saya bisa memeriksa objek tanah ini kalau anda selalu kuasa hukum penggugat tidak tahu batasan batasan tanahnya dan bahkan berkas berkas pun tidak dibawa. Padahal hasil Sidang Lokasi ini merupakan fakta yang akan ditemukan dan menjadi pembuktian objek tanah ini sebenarnya milik siapa,” kata Alex dengan lugas.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Berdasarkan hal ini maka, Sidang Lokasi tidak dapat dilaksanakan karena biasanya, hakim mengikut dari data penggugat, oleh karena itu, sidang diundur 2 minggu ke depan yaitu tanggal 4 November 2022 pukul 09.00 WIB.
Sementara pihak Tergugat I, Hj. Jubaedah datang dengan membawa setumpuk berkas berkas kepemilikan objek tanah demi untuk pembuktian bahwa objek tanah tersebut adalah sah miliknya. Jubaedah merasa kecewa karena sidang ini ditunda lagi.
“Saya kecewa dengan Sidang Lokasi ini karena, sidang ini ditunda sampai 2 minggu lagi. Bagaimana mungkin sih orang mau sidang kok berkas dan bukti tidak dibawa juga saksi pun tidak ada. Seperti mempermainkan sidang saja,” Ujar Jubaedah dengan kesal.








