Hukrim

Tim Reserse Narkoba Bekuk Pengedar Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl

401
×

Tim Reserse Narkoba Bekuk Pengedar Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menangkap seorang pria berinisial IK (32), warga Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang Kota Manado, setelah kedapatan memiliki ribuan obat keras. Dari tangannya disita 2.000 butir obat keras jenis trihexypenidyl.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait saat di konfirmasi melalui Kasat Narkoba Polresta Kompol Diana May Sitepu mengatakan pelaku mengedarkan dan menjual obat keras kepada warga dengan sasaran penjualannya untuk anak-anak muda di wilayah Manado, Jumat (3/3/2023).

BACA JUGA :  Kerjasama Tekap 308 Polsek Baradatu, TKP 308 Polres Way Kanan dan Polsek Gunung Labuhan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian

Penangkapan terhadap pelaku bermula ketika adanya informasi pengiriman obat keras kepada pelaku, setelah mengetahui informasi tersebut tim Satres Narkoba Polresta Manado lalu melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.

BACA JUGA :  Irjen Pol Rusdi Hartono : Berantas PETI di Jambi tidak Cukup Hanya Polisi Saja, Namun Perlu Libatkan Semua Pihak

Dari hasil penyelidikan kurang lebih selama tiga jam, pelaku berhasil diamankan saat berada di salah satu tempat dalam kawasan Marina Plaza. Pelaku langsung digiring ke Mapolresta Manado yang hanya berjarak tak sampai 100 meter.

Dari tangan pelaku tim satuan reserse Polresta Manado menyita barang bukti sebanyak 2.000 butir trihexpenidyl dalam botol plastik yang masih terbungkus dus paketan salah satu jasa pengiriman barang.

BACA JUGA :  Hamil Tak Dinikahi, Oknum Guru SMA Negeri 70 Jakarta Dipolisikan

Lebih lanjut Kompol May Diana menuturkan, untuk pelaku bakal dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Sesuai pasal itu pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” tandasnya.

(Jefry Kandouw)