Hukrim

Tim Resmob Polres Kota Bitung Ringkus Pria 74 Tahun, Diduka Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

379
×

Tim Resmob Polres Kota Bitung Ringkus Pria 74 Tahun, Diduka Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Seorang pria tua berusia 74 tahun berinisial NS diduga tega mencabuli anak tirinya, perempuan yang berusia 13 tahun. Terduga pelaku pun sudah diamankan Tim Resmob Polres Bitung.

“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Girian, Kota Bitung. Terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung pada hari Senin (20/2/2023) sekitar pukul 01.30 Wita, di Kecamatan Matuari, Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (20/2/2023) malam.

BACA JUGA :  Diduga Melakukan Pelecehan, Oknum Guru Pondok Pesantren Dilaporkan ke Polisi

Peristiwa pencabulan ini terbongkar setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut ke kakak dan ibunya.

“Awalnya korban takut melaporkan pencabulan tersebut ke ibunya, karena jika dilaporkan maka pelaku mengancam akan membunuh ibu korban,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui korban mengalami pencabulan sejak berusia 9 tahun.

“Terduga pelaku melakukan aksinya sejak korban berusia 9 tahun, dan sudah dilakukan lebih dari sekali. Terakhir terduga pelaku mencabuli korban pada hari Minggu (19/2/2023) siang,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA :  Dua Tandon Solar Subsidi Diamankan Polres Lampung Selatan

Adapun modus terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, ketika rumah dalam keadaan sepi.

“Terduga pelaku mencabuli korban disaat ibu korban sedang pergi bekerja di luar rumah. Saat itulah terduga pelaku melakukan aksinya mencabuli korban,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Penyidik Satreskrim Polres Serang Akhirnya Tetapkan ID Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Setelah mendengarkan pengakuan korban, ibu korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Bitung.

“Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mengamankan terduga pelaku. Kini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(*Jefry Kandouw)

Tinggalkan Balasan