TNI & Polri

Tim Resmob Polres Serang Amankan Satu Orang Pelaku Curas

1384
×

Tim Resmob Polres Serang Amankan Satu Orang Pelaku Curas

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan satu pelaku terduga pencurian dengan kekerasan (curas), Jum’at (9/7/2021).

Pelaku adalah SP (40) warga Kampung Pabuaran RT.05/01 Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang-Banten, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pindana pencurian dengan kekerasan (curas-red) berinisial SP berdasarkan adanya laporan dari dua orang korban dari dua TKP yang berbeda pada Kamis 17 Juni 2021 yang mana keduanya telah menjadi korban penjambretan oleh pelaku.

“Bedsarakan keterangan saksi-saksi, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku SP dirumahnya pada Jum’at (9/7/2021) kemarin. Dan satu pelaku lainya RM alias DY berhasil kabur dan saat ini menjadi DPO,” kata AKP David, kepada media, Sabtu (10/7/2021).

BACA JUGA :  Penyidik Satreskrim Polres Serang Akhirnya Tetapkan ID Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Menurut David, kejadian tersebut terjadi di jalan raya Serang-Petir, tepatnya di Kampung Pabuaran RT.02/01, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, dan wilayah Kecamatan Cikande, dimana pelaku SP dan rekanya RM diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya.

“Jadi saat korban yang sedang dibonceng oleh pelapor yang merupakan suami korban, tiba-tiba ditarik tasnya oleh pelaku secara paksa, dimana tas tersebut yang berisi 1(satu) unit Hanphone merk VIVO Y30 warna biru, uang tunai sejumlah Rp.700.000, STNK Sepeda Motor Honda Beat, KTP atas nama Korban dan ATM BJB atas nama korban,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pangdam XIII/Merdeka Hadiri Tomohon Internasional Flower Festival

Lanjut David menjelaskan, bahwa pelaku dalam menjalakan aksinya juga menggunakan sepeda motor yang berjumlah dua orang, dari arah yang sama, yaitu dari Kota Serang menuju Kecamatan Petir, namun dilokasi kejadian pelaku yang di bonceng (belakang-red) lansung menarik tas korban secara paksa yang mengakibatkan KABUPATEN SERANG lahir tali tas putus.

Berkat kegigihan petugas dilapangan, lanjut David, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamanakan pelaku SP dirumahnya, namun satu orang lainya RM alias DY berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

BACA JUGA :  Tipu Calon Pelamar, Calo Tenaga Kerja Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Selain satu orang pelaku, petugas juga mangamankan barang bukti hasil kejahatan palaku dari dua TKP berupa 1(satu) unit Hanphone merk VIVO Y30 warna biru dari (TKP Cikeusal-red) dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y15 Warna Hitam Ungu dari (TKP Cikande), 1 (Satu) Buah Helm Warna Hitam Merk Honda dan 1 (Satu) Potong Jaket Parasut Warna Hitam.

“Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Serang, dan atas perbuatannya pelaku kita kenakan dengan pasal 365 Jo 480 KUHPidana dengan acaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tandasnya. (Syt/red )