Hukrim

Toko Kosmetik di Tambora Diduga Jual Obat Keras, Warga Desak Polisi Segera Bertindak

419
×

Toko Kosmetik di Tambora Diduga Jual Obat Keras, Warga Desak Polisi Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,  JAKARTA – BARAT – Dugaan praktik penjualan obat keras Golongan G tanpa izin di sebuah toko kosmetik kawasan Tambora, Jakarta Barat, terus menuai perhatian publik. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti temuan tersebut sebelum menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

Toko yang dimaksud, “Toko Kosmetik Berkah” di Jalan Kali Anyar Raya No.10, Kelurahan Kali Anyar, diketahui memperdagangkan obat-obatan berlogo “G” secara terbuka, berdampingan dengan kosmetik dan produk kecantikan. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 919/MENKES/PER/X/1993, penjualan obat keras hanya diperbolehkan di apotek dengan pengawasan apoteker berizin.

Pantauan lapangan nasionalxpos.co.id pada Selasa (14/10/2025) menunjukkan, obat-obatan tersebut masih terpajang di etalase depan toko, mudah dijangkau oleh masyarakat umum. Beberapa warga bahkan menyebut, transaksi obat keras sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara bebas tanpa resep dokter.

“Sudah lama jual obat kayak begitu, padahal ini kawasan padat warga. Kami khawatir anak-anak muda salah pakai,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (15/10/2025).

Selain pelanggaran izin edar, warga juga mengeluhkan dampak aktivitas toko yang menyebabkan kemacetan akibat parkir liar di depan lokasi, terutama pada jam sibuk sore hingga malam hari.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan penjualan obat keras tanpa izin tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Upaya konfirmasi dilakukan oleh redaksi nasionalxpos.co.id pada Rabu (15/10/2025) melalui pesan singkat dan panggilan telepon, namun tidak direspons.

Pihak Kelurahan Kali Anyar dan Dinas Kesehatan Jakarta Barat juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai status izin usaha toko tersebut.

Warga mendesak agar BPOM, Dinas Kesehatan, dan aparat kepolisian segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Kalau benar jual obat keras tanpa izin, harus ditutup. Ini bahaya buat masyarakat,” tegas warga lainnya.

Praktik penjualan obat keras tanpa izin edar dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 196 dan 197, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan