Opini

Tujuan dan Pemberian Hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan

1021
×

Tujuan dan Pemberian Hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini
5355ce20 6a45 42c3 bf3b b663a390789d

Jika semua syarat admininstratis dan subtantif terpenuhi, untuk memperolehnya terdapat beberapa persyaratan. Terdapat beberapa beleid yang mengatur mengenai Pembebasan Bersyarat ini, beberapa diantaranya adalah Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 dan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, maka warga binaan pemasyarakatan tersebut akan bebas, saat keluar dari penjara melalui pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Status yang bersangkutan tetap merupakan narapidana. Program integrasi tersebut bisa dicabut saat narapidana itu melakukan kesalahan atau kejahatan.

Tujuan dari pemberian hak integrasi (PB,CB, dan CMB) adalah agar narapidana dapat berinteraksi, menyesuaikan diri dan mengembalikan nilai-nilai pada diri narapidana tersebut sehingga masyarakat dapat menerimanya jika kelak setelah selesai menjalani pidana.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Indonesia adalah negara hukum, dimana setiap orang atau individu harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Namuin pada kenyataannya hukum sering diabaikan, khususnya hukum pidana. Hukum pidana sebagai hukum publik mempunyai sifat memaksa. Penegakan hukum dalam perspektif hukum pidana terkait dengan kebijakannya, terutama kebijakan dalam sistem peradilan pidana. Kebijakan hukum pidana tidak bisa lepas dari tiga kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif, dan kekuasaan legislatif, sehingga dalam pelaksanaan supremasi hukum harus diperhatikan masing-masing kekuasaan tersebut.

Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya dari pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia kita mengenal istilah Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dengan kata lain, Rutan adalah bagian dari Lembaga Tahanan/Lembaga Penahanan.

Tinggalkan Balasan