Opini

Tujuan dan Pemberian Hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan

1020
×

Tujuan dan Pemberian Hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini
5355ce20 6a45 42c3 bf3b b663a390789d

Secara umum, Rutan dan Lapas adalah dua lembaga yang memiliki fungsi berbeda. Rutan (Rumah Tahanan Negara) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedangkan yang dimaksud dengan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana. Selain adanya proses pembinaan yang ada di dalam Rutan dan Lapas, warga binaan pemasyarakatan juga mendapatkan hak integrasi PB, CB, dan CMB. Untuk lebih jelasnya akan di jelaskan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang  :

  1. PB (Pembebasan Bersyarat), adalah adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang di laksanakan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurangnya 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. PB diperuntukan untuk warga binaan yang pidananya sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan.
  2. Cuti bersyarat (CB) adalah proses  proses  pembinaan di  luar  Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 ( dua pertiga ) masa pidana.
  3. Cuti Menjelang bebas (CMB) adalah proses pembinaan diluar  Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek

Jika semua syarat admininstratis dan subtantif terpenuhi, untuk memperolehnya terdapat beberapa persyaratan. Terdapat beberapa beleid yang mengatur mengenai Pembebasan Bersyarat ini, beberapa diantaranya adalah Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 dan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, maka warga binaan pemasyarakatan tersebut akan bebas, saat keluar dari penjara melalui pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Status yang bersangkutan tetap merupakan narapidana. Program integrasi tersebut bisa dicabut saat narapidana itu melakukan kesalahan atau kejahatan.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Tujuan dari pemberian hak integrasi (PB,CB, dan CMB) adalah agar narapidana dapat berinteraksi, menyesuaikan diri dan mengembalikan nilai-nilai pada diri narapidana tersebut sehingga masyarakat dapat menerimanya jika kelak setelah selesai menjalani pidana.

Penulis : Dadang Suherlan, S.H.,MH

Tinggalkan Balasan