DaerahPemerintahan

Wagub Sani Resmikan Status Langgar Jami’ Al Hidayatussholihin Desa Tangkit

84
×

Wagub Sani Resmikan Status Langgar Jami’ Al Hidayatussholihin Desa Tangkit

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAMBI – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I meresmikan status perubahan langgar menjadi Masjid Jamiy’ Al Hidayatussholihin Kebun Kolim Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Hal tersebut dilaksanakan pada acara memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad sekaligus peresmian langgar menjadi masjid Jami’ Al Hidayatussholihin, Jum’at (16/02/2024) malam.

“Alhamdulillah pada malam hari ini kita meresmikan perubahan status langgar mejadi Masjid Jami’ Al Hidayatussholihin Kebun Kolim Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam, semoga kedepan selalu istiqomah dalam mengisi masjid ini,” ujar Wagub Sani.

Advertisement

Kemudian Wagub Sani mengungkapkan bahwa perubahan status ini harus memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama (PBM) nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris dan Hesnidar Haris Dianugerahi Gelar Adat Nagari Paninggahan Solok

“Saya meyakini bahwa peresmian ini sudah melalui proses dan tahapan, artinya persyaratan ini sudah dipenuhi panitia masjid. Dan kedepannya sudah bisa melaksanakan kewajiban sholat Jum’at dengan jumlah jama’ahnya 40 sampai 50 orang sesuai syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan sholat Jum’at,” kata Wagub Sani.

BACA JUGA :  Hadiri 46 Tahun Berdirinya SMAN 3 Kota Jambi, Wagub Minta Siswa SMAN 3 Berwawasan Global dan Berkarakter Pancasila

Selanjutnya orang nomor dua di Provinsi Jambi ini menekankan Masjid bukan hanya tempat beribadah akan tetapi juga menjadi tempat peradaban umat serta menjadi basis perputaran ekonomi umat khususnya di sekitar wilayah masjid.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Ahmad Sanusi, S.Pd., mengatakan bahwa langgar Jami’ Al Hidayatussholihin ini sudah berdiri sejak 25 tahun yang lalu, akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman dan bertambahnya penduduk yang semakin padat. Maka perlu dinaikkan status menjadi masjid mengingat dibutuhkan untuk sholat Jum’at.

BACA JUGA :  Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2022

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Kasatpol PP Provinsi Jambi Rahmad Hidayat, S.Sos, ME, Kepala Desa Tangkit dan seluruh masyarakat Kebun Kolim Desa Tangkit. (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *