Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Wakapolres Blora Sampaikan Perkembangan Covid-19 di GTPP

2119
×

Wakapolres Blora Sampaikan Perkembangan Covid-19 di GTPP

Sebarkan artikel ini

BLORA- Wakapolres Blora Kompol Drs. Joko Watoro Sampaikan Perkembangan Covid-19 di GTPP, Watoro mewakili Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, SIK menyampaikan perkembangan Covid-19 di Blora dalam konferensi pers di media center posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora. Kamis (27/8/2020).

Disampaikannya, berdasarkan update terakhir monitoring data perkembangan Covid-19 Kabupaten Blora hingga pukul 11.17 WIB, Kamis (27/8/2020), jumlah pemeriksaan swab yang telah dilakukan sebanyak 2.098.

Kasus positif sebanyak  285 atau bertambah delapan kasus dari sebelumnya. Kemudian sembuh 181 orang atau bertambah dua orang dari sebelumnya. Sedangkan yang meninggal dunia 18 orang.

BACA JUGA :  Plt Kadis Kebudayaan Sulut Harapkan Pacu Kabupaten/Kota Menyusun Dokumen PPKD
Blora
Wakapolres Blora Kompol Joko Watoro

“Positif dirawat di rumah sakit sebanyak 6 orang atau 6,98 persen. Positif dirawat isolasi mandiri 80 orang atau 93.02 persen,” jelasnya.

Berdasarkan dari data tersebut pihaknya akan terus menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat supaya patuh protokol kesehatan Covid-19 dengan melaksanakan 3M.

BACA JUGA: Ir.A. Ristiyanto: Kadis PUPR Cilacap, Sidak Dan Monitoring Pelaksanaan Proyek APBD 2020

“Memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan,” ucapnya.

Menurut Wakapolres Blora, menyikapi perkembangan Covid-19,  Presiden telah mengeluarkan Inpres No.06 Tahun 2020 dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Blora No.55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

BACA JUGA :  Kapolri Berikan Pesan ke-700 Capaja, Sinergitas TNI-Polri Harga Mati

“Dalam hal itu telah diatur sanksi baik perorangan atau pun badan usaha. Agar benar-benar ditaati protokoler pencegahan Covid-19,” ujarnya.

Sanksi untuk perorangan, tambahnya, yaitu teguran lisan, tertulis, mencegah masuk lokasi yang dituju, dan denda administrasi  sebesar Rp100.000,00 atau diganti dengan kegiatan sosial.

“Begitu juga dengan badan usaha, harus mentaati protokoler kesehatan pencegahan Covid-19,” lanjutnya.

BUKA YOUTUBE NX Kecelakaan Maut Di Tol Cipali: https://youtu.be/kAo-w5C94g4

BACA JUGA :  Fakultas Hukum Unud Hadiri 1st Journal Of Central Banking Law Institutions International Conference and Call Of Papers

Sanksinya untuk badan usaha, yaitu teguran lisan, tertulis, pembubaran dan penutupan kegiatan sementara atau pencabutan izin usaha dan denda maksimal Rp1.000.000,00.

Dengan pendisiplinan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian, Sat Pol PP dan TNI, diharapkan dalam waktu dekat ini kabupaten Blora bisa segera memasuki zona hijau. “Dan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Wakapolres.

Hadir mendampingi Wakapolres Blora dalam konferensi pers, Kepala Bidang Perhubungan Dinrumkimhub Blora, Drs Bambang Soegiyanto, MM dan Kabid Pelayanan RSUD dr R Soetijono Blora, dr M Jamil Muhlisin, MM. (Hans)