Daerah

Bangunan Berdiri di Atas Saluran Air di Kota Tangerang, PBG Dipertanyakan ?

396
×

Bangunan Berdiri di Atas Saluran Air di Kota Tangerang, PBG Dipertanyakan ?

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Sebuah bangunan gedung berdiri kokoh di atas saluran air (drainase) di kawasan Perumahan Bumi Mas Permai (BMR), RT 01 RW 08, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang. Keberadaan bangunan tersebut menuai kritik tajam dari aktivis lingkungan dan pemerhati tata ruang, karena diduga menyalahi aturan perundangan.

Ironisnya, Ketua RT setempat dan pihak Kelurahan mengaku baru mengetahui adanya pembangunan tersebut. Padahal, aktivitas konstruksi telah berlangsung cukup lama tanpa ada sosialisasi kepada warga sekitar.

Ketika dikonfirmasi pada 5 September 2025, Jarot, mandor bangunan, menyatakan bahwa urusan izin sudah ditangani oleh pihak tertentu.

“Untuk izin sudah diurus sama Satpol PP Kota Tangerang, pak Usman. Silakan tanya langsung ke beliau. Saya hanya pekerja. PBG-nya juga sudah ada, diurus sama pak Usman,” ujar Jarot sambil memperlihatkan dokumen izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

S. Widodo, SH, atau akrab disapa Romo, dari LSM Geram Banten, menegaskan bahwa keberadaan bangunan di atas saluran air jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

“Aturannya jelas, tidak boleh mendirikan bangunan di atas saluran air. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa berujung pidana. Pemerintah Kota Tangerang harus segera membongkar bangunan tersebut,” tegas Romo.

Romo juga mempertanyakan keabsahan PBG yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Tangerang pada 28 Juli 2025. Dalam dokumen disebutkan bangunan satu lantai, namun faktanya di lapangan sudah bertingkat.

“Ini bukti lemahnya profesionalitas dalam pengurusan PBG. Saya menduga ada praktik mafia izin dengan menghalalkan segala cara. Dinas terkait seperti DLH dan Perkim seakan tutup mata. Apalagi jika benar ada oknum Satpol PP yang ikut mengurus izin, ini sangat memalukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Romo menyatakan akan melaporkan indikasi keterlibatan oknum Satpol PP yang diduga mengurus izin secara pribadi alias “ngobyek”.

“Bagaimana mungkin penegak perda justru terlibat dalam dugaan pelanggaran perda? Jika benar, ini menandakan bahwa Satpol PP hanya menjadi simbol tanpa makna penegakan hukum. Walikota harus turun tangan,” ujarnya.

Romo menegaskan, Walikota Tangerang H. Sachrudin harus segera bertindak untuk menjaga integritas pemerintah daerah.

“Satpol PP adalah bagian dari jajaran Walikota. Jika tidak ditindak, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan. Kami juga peduli pada peningkatan PAD Kota Tangerang, jangan sampai dilemahkan karena praktik mafia izin seperti ini,” pungkasnya. (CK)

Tinggalkan Balasan