NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026 kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa siang, 10 Februari 2026, di belakang sebuah rumah di Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius, terutama bagi generasi muda.
“Peredaran obat daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar sangat berbahaya dan berpotensi merusak masa depan generasi muda. Melalui Operasi Pekat Jaya 2026, kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredarannya,” tegas Kapolres.
Dalam operasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tangerang yang dipimpin AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H. mengamankan seorang pria berinisial RA (23) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 404 butir Hexymer, 459 butir Tramadol, uang tunai Rp298.000 hasil penjualan, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
AKP Ronald Sianipar menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Menindaklanjuti informasi warga, kami lakukan penyelidikan dan observasi. Saat penindakan, pelaku kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin edar resmi,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Metro Tangerang Kota pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal terkait peredaran obat keras, narkotika, maupun penyakit masyarakat lainnya.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat berbahaya,” tutup Kapolres. (Kdk)












