Daerah

Proyek Pendopo Desa Brangkal Rp477 Juta Disorot, Dugaan Selisih Anggaran Semen Mencuat

86
×

Proyek Pendopo Desa Brangkal Rp477 Juta Disorot, Dugaan Selisih Anggaran Semen Mencuat

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Proyek pembangunan pendopo di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menuai sorotan publik. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp477 juta dari Dana Bantuan Keuangan (BK) Desa sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Tahun 2025 itu diduga menyimpan persoalan terkait penggunaan material semen yang berbeda dari spesifikasi serta potensi selisih anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek tersebut dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Brangkal dengan pengawasan dari CV Harmony Consultant, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kerja.

Namun di lapangan, ditemukan penggunaan dua merek semen berbeda, yakni Semen Gresik dan Semen Singa Merah. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena dalam dokumen anggaran disebutkan harga satuan semen berkisar Rp50 ribu per sak.

Robby, selaku Kasi Pemerintahan Desa Brangkal, membenarkan penggunaan dua jenis semen tersebut. Menurutnya, material Semen Singa Merah lebih banyak digunakan untuk pekerjaan tertentu seperti nata pondasi, sedangkan untuk pekerjaan pengecoran utama disebut menggunakan Semen Gresik.

“Kalau untuk yang Semen Singa Merah kebanyakan dibuat sisa, sebagian untuk nata pondasi. Untuk yang cor full pakai Semen Gresik,” ujar Robby saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Meski demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, dalam praktik pengadaan proyek pemerintah desa, spesifikasi material dan harga satuan dalam RAB seharusnya menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pekerjaan.

Robby juga mengakui adanya perbedaan harga antara yang tercantum dalam RAB dengan harga pasar. Menurutnya, penggunaan dua jenis semen dilakukan untuk menyesuaikan kondisi tersebut.

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan teknis dan administrasi penggunaan dua merek semen tersebut dalam proyek yang dibiayai dana publik, ia justru menyarankan agar pertanyaan tersebut ditujukan kepada pihak konsultan pengawas.

“Untuk itu yang bisa menjawabnya pengawasnya. Kenapa dimasukkan Semen Singa Merah sama Semen Gresik,” katanya.

Sejumlah warga Desa Brangkal menilai praktik tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, terutama terkait potensi selisih anggaran jika harga material yang dibeli lebih murah dibandingkan harga yang telah ditetapkan dalam RAB.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, jika terjadi perbedaan signifikan antara harga anggaran dan harga realisasi, maka selisih dana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Kalau dalam RAB ditetapkan sekian, tapi pembeliannya lebih murah, selisihnya itu harus jelas digunakan untuk apa. Kalau tidak transparan, bisa menimbulkan dugaan penyimpangan,” ujarnya.

Menurutnya, proyek yang bersumber dari dana publik, terlebih dari bantuan keuangan pemerintah daerah, wajib dikelola secara akuntabel dan terbuka, baik dari sisi penggunaan material, spesifikasi teknis, maupun laporan keuangan.

Ia juga menegaskan bahwa jika selisih anggaran tidak dicatat atau dialokasikan sesuai ketentuan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kalau selisih itu tidak dilaporkan atau tidak digunakan sesuai aturan, bisa saja muncul dugaan penyimpangan, bahkan mengarah pada dugaan korupsi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak konsultan pengawas dari CV Harmony Consultant maupun pihak terkait lainnya belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan teknis penggunaan dua jenis semen dalam proyek tersebut serta bagaimana mekanisme pengelolaan selisih harga material jika memang terjadi perbedaan antara RAB dan harga pembelian di lapangan.

Minimnya penjelasan tersebut membuat publik mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek desa bernilai ratusan juta rupiah itu.

Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari pihak inspektorat daerah maupun aparat pengawas internal pemerintah untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana pembangunan desa.

Pewarta: Agung Ch

Tinggalkan Balasan