NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dugaan alih fungsi rumah menjadi gudang di Cluster Garden Grove, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, memicu keresahan warga dan menimbulkan sorotan tajam terhadap pengawasan kawasan perumahan.
Aktivitas bongkar muat barang yang diduga terjadi di salah satu unit rumah disebut tidak lagi wajar untuk lingkungan hunian. Sejumlah warga mengeluhkan keluar-masuk kendaraan pengangkut barang, debu, hingga kebisingan yang mengganggu kenyamanan sehari-hari.
Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan jalan lingkungan serta menimbulkan potensi risiko keamanan. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan konsep hunian cluster yang mengedepankan ketenangan dan kenyamanan.
Secara aturan, kawasan perumahan tidak diperuntukkan bagi aktivitas pergudangan atau logistik. Penggunaan rumah sebagai gudang, terlebih tanpa izin yang sesuai, berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta fungsi hunian sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Banten, Habibi, menegaskan bahwa hak warga untuk tinggal di lingkungan yang aman dan tertib harus dilindungi.
“Jika benar rumah difungsikan sebagai gudang, ini jelas melanggar. Pengembang dan aparat harus segera turun tangan agar tidak menimbulkan dampak lebih luas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pengembang dalam menjaga ketertiban kawasan perumahan. Menurutnya, manajemen Citra Raya harus lebih responsif terhadap laporan warga dan tidak membiarkan potensi pelanggaran berlarut-larut.
Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, untuk melakukan pengecekan langsung dan menindak jika ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, pihak manajemen Citra Raya melalui customer service menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke tim terkait. Pengecekan lapangan disebut akan segera dilakukan.
Namun demikian, warga menilai langkah tersebut perlu diikuti dengan transparansi dan tindakan nyata agar keresahan tidak terus berlanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan hunian harus dilakukan secara konsisten, demi menjaga kualitas lingkungan perumahan tetap sesuai peruntukannya. (Adit Edi S)













