NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Pelaksanaan Pra-Seleksi Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) Tahun 2026 kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Umum Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis), H. Simanjuntak, SH, yang menilai sejumlah mekanisme dalam tahapan pra-seleksi berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026), H. Simanjuntak mempertanyakan urgensi penerapan Pra-SPMB apabila justru menambah beban administrasi dan memunculkan dugaan adanya pungutan maupun aturan yang dinilai berpotensi menghambat akses pendidikan bagi masyarakat.
“Negara menjamin setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Jika Pra-SPMB justru menjadi alat penyaring yang membatasi akses sebelum proses seleksi utama berlangsung, maka hal itu patut dipertanyakan dari sisi konstitusional,” tegasnya.
Menurutnya, apabila benar terdapat pungutan, persyaratan administratif yang berlebihan, maupun mekanisme yang menghambat peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk mengakses sekolah negeri, maka pemerintah wajib memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Forjumis juga menilai pelaksanaan Pra-SPMB harus diawasi secara ketat agar tidak membuka ruang bagi praktik-praktik yang mencederai asas keadilan, seperti dugaan titip-menitip peserta didik, manipulasi kuota, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.
Selain itu, H. Simanjuntak mendesak Dinas Pendidikan untuk mempublikasikan secara transparan seluruh mekanisme pelaksanaan Pra-SPMB, mulai dari dasar hukum, jumlah kuota, kriteria seleksi, hingga prosedur verifikasi administrasi.
“Transparansi adalah kunci untuk mencegah kecurigaan masyarakat. Jangan sampai sistem yang dibangun atas nama pemerataan pendidikan justru menimbulkan ketidakadilan baru,” ujarnya.
Ia juga meminta Ombudsman RI, DPRD, kepala daerah, serta aparat pengawas internal pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Pra-SPMB 2026 apabila ditemukan laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi atau penyimpangan.
Sebagai bentuk komitmen mengawal persoalan tersebut, Forjumis berencana membuka posko pengaduan bagi orang tua maupun calon peserta didik yang merasa dirugikan selama proses Pra-SPMB berlangsung. Seluruh laporan, kata dia, akan dihimpun untuk disampaikan kepada lembaga pengawas dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami tidak ingin hak anak memperoleh pendidikan dikalahkan oleh sistem yang tidak transparan. Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara, bukan komoditas yang dapat dipersulit dengan regulasi yang tidak berpihak kepada rakyat,” tutup H. Simanjuntak.(Red)













