NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Menindaklanjuti pemberitaan berjudul “Motor Diduga Dibawa Paksa Gara-Gara Utang, Warga Kresek Tempuh Jalur Hukum”, redaksi nasionalxpos.co.id menerima hak jawab dan klarifikasi dari seorang perempuan yang mengaku sebagai anak dari Aminah, pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
Dalam keterangannya kepada redaksi, ia menilai pemberitaan sebelumnya berpotensi menggiring opini publik seolah-olah ayahnya, Rauf, telah bersalah, padahal menurutnya persoalan tersebut masih merupakan sengketa keluarga yang belum diputus secara hukum.
Menurutnya, Siti Anah memang memiliki utang emas sebanyak 5 gram kepada ibunya, Aminah, sejak tahun 2016. Emas tersebut, kata dia, dipinjamkan atas dasar rasa percaya sebagai saudara kandung sehingga tidak dibuatkan perjanjian tertulis.
“Orang tua saya meminjamkan karena kasihan kepada adiknya dan percaya, sehingga tidak dibuat surat perjanjian,” ujarnya kepada redaksi.
Ia membantah adanya penagihan secara paksa selama bertahun-tahun. Menurutnya, keluarga hanya beberapa kali mengingatkan agar utang tersebut diselesaikan, bahkan Aminah disebut telah menawarkan pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan.
Namun, menurut pihak keluarga, Siti Anah dinilai tidak pernah menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajibannya dan justru kerap memberikan alasan setiap kali diingatkan mengenai utang tersebut.
Pihak keluarga juga membantah pernyataan bahwa Siti Anah pernah menyampaikan akan membayar utangnya ketika kondisi keuangannya membaik.
Selain itu, anak Aminah menyatakan bahwa keluarganya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Desa Renged terkait undangan mediasi sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.
“Tidak ada surat ataupun pemberitahuan langsung kepada orang tua saya maupun Bapak Rauf untuk menghadiri mediasi di balai desa,” katanya.
Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pengambilan sepeda motor, pihak keluarga memberikan penjelasan bahwa kendaraan tersebut tidak dimaksudkan untuk dirampas ataupun diperjualbelikan.
Menurutnya, motor tersebut hanya disimpan sebagai bentuk jaminan agar Siti Anah memiliki itikad baik menyelesaikan utangnya.
“Motor itu tidak dijual dan disimpan dengan aman. Jika ada itikad baik untuk melunasi utang emas 5 gram tersebut, motor akan dikembalikan,” jelasnya.
Pihak keluarga juga menilai pengakuan Siti Anah dalam pemberitaan sebelumnya yang mengakui memiliki utang emas justru menjadi bukti bahwa utang tersebut memang ada, setelah sebelumnya disebut sering membantah saat diminta melunasi.
Dalam klarifikasi tambahan yang disampaikan kepada redaksi, Aminah menyatakan masih memberikan kesempatan kepada Siti Anah untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Saya memberi waktu sampai akhir Juli 2026 kepada Saudari Siti Anah untuk membayar utang emas sebesar 5 gram. Jika dalam waktu tersebut tidak ada itikad baik untuk melunasi, saya menganggap motor tersebut sebagai bentuk pembayaran cicilan utang,” demikian pernyataan Aminah yang disampaikan melalui anaknya kepada redaksi.
Redaksi nasionalxpos.co.id memuat klarifikasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Sengketa antara kedua belah pihak masih menjadi persoalan yang belum diputus oleh pengadilan maupun memperoleh penetapan hukum tetap. Redaksi tetap membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk memberikan keterangan lanjutan apabila terdapat perkembangan baru dalam perkara tersebut. (Red)













