NASIONALXPOS.CO.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi opini WTP ke-14 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan Pemprov Jambi.
Opini WTP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat, kepada Gubernur Jambi Al Haris dan Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (18/6/2026).
Gubernur Al Haris mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil dari proses pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah, mulai dari aspek keuangan hingga pengelolaan aset.
“Alhamdulillah kita kembali meraih opini WTP. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diperiksa secara menyeluruh oleh BPK,” ujar Al Haris.
Meski demikian, Al Haris menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir pemerintah daerah. Menurutnya, penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Opini WTP ini bukan tujuan akhir kita. Yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan keuangan daerah terus ditata dengan baik. Seluruh OPD juga harus segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan temuan dari BPK,” tegasnya.
Ia berharap kualitas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi terus meningkat setiap tahun seiring dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jambi Muhammad Toha Arafat mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jambi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya, hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan demi mendukung kesejahteraan masyarakat.
Muhammad Toha menjelaskan, opini BPK diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Meski kembali memperoleh opini tertinggi, BPK tetap memberikan sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi. Temuan tersebut berkaitan dengan pengendalian intern, kepatuhan terhadap regulasi, penyusunan dan pelaksanaan APBD, pengadaan bahan bangunan dan konstruksi, belanja modal gedung dan bangunan, hingga pengelolaan aset tetap.
Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Jambi wajib menyampaikan jawaban atau tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Dengan capaian WTP ke-14 ini, Pemprov Jambi diharapkan tidak hanya mampu mempertahankan prestasi, tetapi juga terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Is)













