Daerah

Diduga Catut NPWP PT BBS, PT Zhong Bu Adhesive Dibayangi Ancaman Pidana

2
×

Diduga Catut NPWP PT BBS, PT Zhong Bu Adhesive Dibayangi Ancaman Pidana

Sebarkan artikel ini
IMG 20260729 WA0002
Dokumen faktur pajak yang diduga menjadi bukti pencantuman nama PT Bangun Banten Sekawan (BBS) sebagai pembeli limbah B3 oleh PT Zhong Bu Adhesive Indonesia. PT BBS menyatakan tidak pernah melakukan transaksi tersebut dan menduga terjadi pencatutan identitas perusahaan. Kasus ini masih menunggu klarifikasi dari pihak PT Zhong Bu Adhesive, sementara PT BBS membuka ruang penyelesaian secara musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.

TANGERANG – Praktisi hukum M. Harsono Tunggal Putra menilai dugaan pencatutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik PT Bangun Banten Sekawan (PT BBS) yang menyeret nama PT Zhong Bu Adhesive merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administrasi semata.

Menurut Harsono, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, pihak yang bertanggung jawab berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana maupun ketentuan di bidang perpajakan.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Kalau benar ada penggunaan NPWP milik perusahaan lain tanpa hak, kemudian digunakan dalam penerbitan faktur pajak atau transaksi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka perbuatan tersebut berpotensi mengandung unsur pidana. Namun saya tegaskan, semua itu harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Harsono, Rabu (29/7/2026).

Harsono menjelaskan, dari perspektif hukum pidana, penyidik dapat mendalami dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, apabila ditemukan adanya pembuatan atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan mengakibatkan kerugian pihak lain.

“Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara,” jelasnya.

Selain itu, apabila ditemukan adanya penggunaan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya, penyidik bersama Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pendalaman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut Harsono, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara atau penggunaan dokumen perpajakan yang tidak benar, maka pelaku juga berpotensi dikenakan sanksi pidana perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa karena perkara tersebut berkaitan dengan transaksi limbah B3, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri legalitas pengelolaan limbah, dokumen manifest, hingga kesesuaian seluruh rantai distribusi limbah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan pelaksanaannya.

“Aparat harus mengusut secara menyeluruh. Jangan hanya melihat dokumen perpajakan, tetapi juga seluruh rangkaian transaksi limbah B3. Bila seluruh unsur pidana terpenuhi, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Namun apabila tidak terbukti, pihak yang dituduh juga berhak memperoleh pemulihan nama baiknya. Asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi,” tegas Harsono.»

Sebelumnya, CEO PT Bangun Banten Sekawan (PT BBS), Ade Suhaedih, mengaku menemukan dugaan penggunaan NPWP perusahaannya dalam transaksi limbah B3 yang menurutnya tidak pernah dilakukan oleh PT BBS. Ia menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah, namun tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak tercapai penyelesaian.

G6y Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Zhong Bu Adhesive belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Redaksi telah mengupayakan konfirmasi dan tetap membuka ruang  y  yk jawab serta hak klarifikasi sesuai Un6 dang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [cenks] y

Tinggalkan Balasan