NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap MP (26), warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
MP ditangkap pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Cikande, Jalan Melati III, Kelurahan Cikande, Kecamatan Jayanti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan delapan paket kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto 14,52 gram. Salah satu paket memiliki berat bruto 12,77 gram, sedangkan tujuh paket lainnya dikemas dalam ukuran kecil dengan berat antara 0,17 gram hingga 0,37 gram.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang berada di dalam rumah kontrakan.
Dari hasil penggeledahan, sebagian barang bukti ditemukan dalam dompet kain warna biru muda yang disimpan di saku celana MP. Barang bukti lainnya ditemukan di dalam keranjang di area dapur rumah kontrakan.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu timbangan elektrik, tiga alat menyerupai sendok yang terbuat dari uang kertas pecahan Rp2.000 dan dua sedotan, lima potongan sedotan plastik warna merah muda, serta satu korek gas yang telah dimodifikasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Indra Waspada, Kamis (24/9/2026).
MP beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.















