DaerahPemerintahanTNI & Polri

Tidak Kantongi Izin, Hajatan Kades Sidokepung Dibubarkan

1482
×

Tidak Kantongi Izin, Hajatan Kades Sidokepung Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
SAVE 20210606 131918

NASIONALCPOS.CO.ID, SIDOARJO – Satgas penanganan Penyebaran Covid-19 membubarkan acara hiburan musik elekton dan wayang yang berlangsung di rumah Kepala Desa (Kades) Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Elok Suciati, Sabtu (5/6) malam.

Hajatan itu dibubarkan karena tidak mengantongi izin, serta melewati batas waktu hajatan yakni hingga pukul 22.00 Wib.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Petugas gabungan mendatangi lokasi dan menjelaskan jika acara tersebut melanggar peraturan pencegahan penyebaran Covid-19. Kades Elok Suciati bersedia menghentikan hiburan itu.

IMG 20210606 WA0033

Kapolsek Buduran, Kompol Samirin mengatakan hajatan musik elekton dan wayang itu dibubarkan paksa karena tak berizin dan sesuai dengan peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.

“Terpaksa kami bubarkan, karena melanggar Perbup Sidoarjo, terkait jam malam. Selain itu saat ini kita masih berjibaku dalam situasi Pandemi Covid-19,” kata Samirin, Minggu (6/6/2021).

Ia menyebut, pembubaran paksa hajatan musik dan wayang yang digelar oleh Kades Sidokepung Elok Suciati mengantisipasi adanya klaster baru penyebaran Covid-19.

“Jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan kluster baru,” pungkasnya
(Redho)

Tinggalkan Balasan