Daerah

Dinilai Menyalahi Aturan, Bangunan Pasar Desa di Buffer Zone Jalan Provinsi Ngawen-Blora Segera Dipindah

1268
×

Dinilai Menyalahi Aturan, Bangunan Pasar Desa di Buffer Zone Jalan Provinsi Ngawen-Blora Segera Dipindah

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Proyek bangunan pasar desa di jalan Raya Ngawen – Blora, Desa Trembulrejo, Kecamatan Ngawen, Todanan, Blora dinilai menyalahi aturan.

Pasalnya, jarak bangunan dengan badan jalan tersebut sangat dekat kurang lebih sekitar 1 sampai 2 meter. Atau berada di area Buffer Zone Jalan (Red-Penyangga Jalan). Sehingga sangat membahayakan bagi masyarakat.

Apalagi jalan tersebut merupakan jalan provinsi yang arus lalulintasnya cukup padat. Sedangkan Garis Sempadan Bangunan (GSB) untuk pemukiman perumahan standarnya berjarak sekitar 3 – 5 meter dari badan jalan.

Salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa bangunan tersebut merupakan lokasi pasar desa,” itu pasar desa, tapi saya kurang tahu itu dibangun untuk apa saya juga kurang tahu,” bebernya.

“Tapi beberapa hari ini tidak ada aktifitas pengerjaan,” imbuhnya.

Kiswoyo selaku Kepala Disperindakop UKM Blora mengatakan terkait status bangunan tersebut.

“Lokasi itu merupakan pasar desa, jadi itu bukan wewenang kita, dan kita juga tidak tahu sumber anggaran bangunan tersebut,” kata Kiswoyo saat dikonfirmasi via telpon whatsapp, Rabu (28/09/2022).

Sementara itu, Imfroni Kepala Desa Trembulrejo menjelaskan bahwa bangunan pasar tersebut merupakan bangunan pasar desa. Dan pihaknya akan memindahkan bangunan tersebut ke lokasi lain.

“Iya itu bangunan pasar desa, dan akan dipindah ke lokasi lain. Kemarin kami juga sudah diarahkan dari Bina Marga dan Polres,” tutupnya.(Riyan)

Tinggalkan Balasan