Daerah

Agar Bisa Beroperasi, PPMSTL Segera Minta Kejelasan ke Pihak Polisi

500
×

Agar Bisa Beroperasi, PPMSTL Segera Minta Kejelasan ke Pihak Polisi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Tak kunjung ada kejelasan, Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) gelisah terkait dua peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada 28 Maret 2023 lalu.

Pasalnya, pihak kepolisian sekitar tanggal tersebut telah menangkap 3 sopir dan 3 truk minyak mentah sekaligus menyita minyak tersebut. Meskipun setelah itu, ketiga sopir dan truk-truk tersebut dibebaskan.

Kemudian pihak kepolisian juga menangkap 5 orang penambang yang sedang melakukan aktivitas di titik LDK 27 serta memberikan garis polisi di titik tersebut. Meskipun setelah itu, kelima orang penambang tersebut dibebaskan.

Kuasa hukum PPMSTL, Pasuyanto mengatakan tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dianggap kurang tepat.

BACA JUGA :  MPP Blora Resmi Dibuka oleh KemenPAN-RB, Pembangunannya Tercepat di Indonesia

“Karena ini ada kaitannya dengan penangkapan truk yang memuat minyak mentah yang akan disetorkan kepada Pertamina Cepu, setelah truk tersebut ditangkap, kemudian tim Polda lainnya datang ke penambangan ini,” beber Pasuyanto saat konferensi pers di Balaidesa Ledok, Kecamatan Sambong,  Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (9/6/2023).

Menurutnya, para penambang yang ditangkap pihak kepolisian waktu itu sedang membuat landasan agar minyak yang ditimba dapat segera dialirkan.

“Tapi ini mereka enggak tahu apa-apa, satu per satu ditangkap oleh Polda dinaikkan truk dibawa ke Polda Jateng. Setelah dimintai keterangan kemudian dipulangkan,” katanya.

BACA JUGA :  Kisah Haru, Supardi Waga Tambahrejo Blora, Akhirnya Hembuskan Nafas Terakhir

Setelah lebih dari dua bulan peristiwa itu terjadi, pihak kepolisian juga belum memberi sinyal terkait perkembangan dari penangkapan tersebut.

“Sejak 28 Maret sampai sekarang tidak ada proses, police line dipasang. Lha kami imbau kalau perkara ini bisa disidik menjadi penyidikan perkara ya oke silakan. Kalau tidak bisa ya bagaimana, mari kita berdiskusi sejauh mana pelanggarannya,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Illegal Drilling sebagaimana Pasal 52 UU Migas No 22 Tahun 2001 di Desa Ledok Kec Sambong Kab Blora pada tanggal 28 sampai 30 Maret 2023.

BACA JUGA :  Kuker ke Makodim 1302/Minahasa, Pangdam XII/Merdeka: Prajurit Kodim Harus Berani Tindak Tegas

Dalam penyelidikan tersebut disebutkan kegiatan pengelolaan sumur tua di Desa Ledok sejak tahun 1998, dan kerjasama dengan PT. BPE sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang.

Selanjutnya pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang, terdiri dari pihak BPE, Pertamina, ESDM, BPH migas, paguyuban PPMSTL, pihak pengebor dan supir tangki.

Kemudian pihak kepolisian juga mengamankan tiga unit truk tangki, serta menduga ada ilegal drilling pada titik koordinat LDK 27 dan sudah digaris polisi, serta mengamankan 5 orang penambang.(Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *