Terkait pesan tersebut, Fiona mengatakan, berdasarkan undang-undang kelautan, kapal asing yang beroperasi di laut Indonesia hanya membutuhkan dokumen saat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
“Sesuai dengan Permenhub Nomor 4 Tahun 2022 pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) dikatakan disitu untuk kapal asing melakukan satu kali clearance saat in (masuk) dan satu kali clearance saat out (keluar), itupun kami sudah mengimplementasikan peraturan tersebut. Jadi saya keberatan dan sangat terganggu kalau dibilang saya itu melakukan kegiatan tanpa dokumen,” tegasnya.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Fiona berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti Polda Bali secepatnya, mengingat apa yang dilakukan RAH menurutnya sudah dianggap sangat mencoreng nama baiknya secara pribadi juga merugikan perusahaan.
Sementara itu, nasionalxpos.co.id mencoba menghubungi RAH baik melalui telepon Whatsapp maupun pesan Whatsapp pukul 13.28 Wita hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban apapun. (Uchan)














