DaerahTNI & Polri

Bhabinkamtibmas Kelurahan Serangan Lakukan Pendampingan

6819
×

Bhabinkamtibmas Kelurahan Serangan Lakukan Pendampingan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR -Untuk tercapainya administrasi kependudukan non permanen serta meningkatkan pemahaman bagi warga non permanen tentang hak dan kewajibannya secara administrasi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Serangan Aiptu Ketut Maklum mendampingi Perangkat kelurahan Serangan melakukan penertiban administrasi kependudukan warga non permanen dan mensosialisasikan permendagri No. 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen di wilayah serangan Denpasar Selatan. Selasa, (9-8-2022) siang.

BACA JUGA :  Apel Pagi Polsek Jawilan Polres Serang, Sebagai Bentuk Komunikasi Pimpinan dan Anggota

Dalam kegiatan yang dihadiri sekretaris lurah mewakili lurah serangan, kasi pelayanan umum kelurahan serangan, Kasi kesra kelurahan serangan, kepala lingkungan Banjar Peken, Kepala Lingkungan Banjar tengah dan Kepala Lingkungan Banjar Kawan menyasar warga yang kos di Banjar Peken dan Banjar Kawan.

Advertisement

Dari lima lokasi tempat kos didapati 21 orang warga non permanen dengan KTP luar Provinsi Bali yang selanjutnya diberikan arahan tentang kewajibannya untuk mendaftarkan diri selaku warga non permanen guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen.

BACA JUGA :  Putra Samudra Sumenep Tolak Impor Garam

Sementara itu Kapolsek Denpasar Kompol Made Teja Dwi Permana S.H., S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dengan disosialisasikannya permendagri No. 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen kepada warga masyarakat, dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan di kota denpasar.

“diharapkan melalui sosialisasi ini, warga non permanen lebih berperan aktif untuk melapor dan mendaftarkan diri,” ucap kapolsek densel. (Uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *