KOTA TANGERANG – Perbedaan pengalaman pelayanan di dua rumah sakit pemerintah di Tangerang dikeluhkan oleh keluarga pasien. Seorang pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Tangerang mengaku tidak memperoleh penanganan medis sebagaimana yang diharapkan.
Tak ingin menunggu lebih lama, keluarga akhirnya membawa pasien ke RSUD Kabupaten Tangerang dan mengaku langsung mendapatkan penanganan. Pengalaman tersebut dialami Dewi Komalasari saat membawa suaminya Masrilsyah ke IGD RSUD Kota Tangerang, Rabu (29/7/2026). Menurut Dewi, suaminya, Masril mengalami nyeri hebat pada kaki kiri setelah terjatuh di rumah dan membutuhkan pemeriksaan medis.
Namun, menurut pengakuannya, suaminya yang akrab disapa Acil justru diarahkan untuk menjalani pemeriksaan di poli.”Suami saya sudah ngeluh kaki sebelah kiri sakit, tapi malah disuruh balik ke poli. Kalau ke poli kata petugasnya tidak bisa pakai BPJS, harus pakai umum untuk dapat pelayanan IGD,” ujar Dewi kepada wartawan.
Merasa kondisi suaminya membutuhkan penanganan segera, Dewi tetap meminta agar dilakukan pemeriksaan di IGD. Dokter kemudian melakukan pemeriksaan awal. Akan tetapi, menurut Dewi, pemeriksaan tersebut hanya sebatas menanyakan keluhan tanpa disertai tindakan medis lanjutan.
“Cuma ditanya sakit apa, apa yang dirasa. Diperiksa mah enggak, kayak wawancara aja,” tuturnya.
Dewi mengatakan, dokter jaga menjelaskan bahwa tindakan medis lanjutan baru dapat dilakukan setelah pasien memperoleh tempat tidur (bed) di ruang IGD. Selama belum tersedia bed, pasien hanya menjalani pemeriksaan awal berupa pengecekan tanda-tanda vital sesuai standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit.
Merasa tidak memperoleh kepastian penanganan dan khawatir kondisi suaminya semakin memburuk, Dewi memutuskan membawa pasien keluar dari RSUD Kota Tangerang menuju RSUD Kabupaten Tangerang.
Menurut pengakuannya, setibanya di RSUD Kabupaten Tangerang, suaminya langsung mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis.
Perbedaan pengalaman pelayanan yang dialami keluarga pasien di dua rumah sakit tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Kota Tangerang, khususnya terhadap pasien yang datang dengan kondisi yang menurut keluarga membutuhkan penanganan segera.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen RSUD Kota Tangerang guna memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berita ini akan diperbarui setelah klarifikasi resmi diterima. [cenks]







