Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Direktur PT. Winsa Anugerah Propertyndo Taklukan Satpol PP Kabupaten Bekasi

7217
×

Direktur PT. Winsa Anugerah Propertyndo Taklukan Satpol PP Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI –
Kasat Satpol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M tidak mampu melakukan tindakan tegas kepada PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) yang beralamat di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, karena Fajar Pratisto selaku Direktur PT.Winsa diduga dapat menahlukan Satpol PP, walaupun ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan Izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013, namun semua itu tidak dihiraukan Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo.

Fajar Pratisto, Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo pernah di panggil oleh Satpol PP, namun dirinya tidak merasa takut dengan panggilan tersebut walaupun Perda ada, karena Perda tersebut hanya suatu kiasan semata, sebab sampai saat ini Satpol PP masih saja melakukan pembiaran terhadap Bangunan PT.Winsa Anugerah Propertyndo, pasalnya Izin Bangunan PT. Winsa Anugerah Propertyndo awalnya rumah tunggal dan sekarang beralih pungsi menjadi Perkantoran belum memiliki IMB.

Julham Harahap Ketua Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) mengatakan, bahwa Kasat Satpol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M diduga tidak bernyali untuk melakukan penyegelan PT.Winsa Anugerah Propertyndo, karena dapat diindikasikan sudah mendapatkan Upeti dari PT.Winsa Anugerah Propertyndo terkait tidak memiliki IMB rumah tinggal beralih pungsi Bangunan menjadi Perkantoran, sehingga Kasat Satpol PP tidak lagi berdaya untuk melakukan penyegelan walaupun ada Perda Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan Izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013,” kata Julham.

BACA JUGA :  Lelaki Pencari Ikan Yang Tenggelam Terbawa Arus di Temukan Tewas Mengambang

Julham Harahap Ketua GRPPH-RI menjelaskan, bahwa Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo telah di panggil oleh Satpol PP terkait masalah perizinan Bangunan yang beralih pungsi, karena awalnya rumah tunggal beralih pungsi menjadi perkantoran, hal ini dapat diindikasikan Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo dapat kami menduga telah di Beck Up oleh orang-orang yang melindungi di balik PT.Winsa Anugerah Propertyndo, karena Direktur PT.Winsa diduga telah memberikan Angin segar kepada Kasat Satpol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M agar tidak melakukan penyegelan PT.Winsa Anugerah Propertyndo,” jelas Julham.
Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Irwan A, saat di minta tanggapannya oleh Awak Media di kantor pada (17/03/2021) mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo telah melakukan wanprestasi dan membodohi Satpol PP serta menipu Kasi Penegakan Perda Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, SH, M.Si, dalam kesepakatan yang di tuangkan secara resmi membawa nama Satpol PP Kabupaten Bekasi dalam perjanjian, ini adalah merupakan langkah-langkah fenomenal dan penuh keberanian yang di lakukan oleh Fajar Pratisto secara Profesional, Terarah dan Akurat sehingga membuat Satpol PP Kabupaten Bekasi kehilangan Kecerdasan dan Ketelitian maupun Kewibawaannya didalam melakukan tugas dan fungsinya selaku Penegak Perda dan Eksekutor di Kabupaten Bekasi,” jelas Irwan.

BACA JUGA :  Kapolres Metro Bekasi Membongkar Jaringan Narkoba di Kalapas Kelas IIA Cipayung Cikarang

Menurut Irwan hal tersebut jarang terjadi di dalam pembuatan MoU yang dilakukan secara resmi dengan membawa nama Institusi, selain diabaikan dan dilecehkan, namun terkesan tidak merespon serta tidak ada tindakan tegas yang dilakukan Institusi Satpol PP terhadap PT.Winsa Anugerah Propertyndo,” ucap Irwan.

BACA JUGA :  Bonih Binti Matin Menderita Penyakit Kanker Payudara

“Ini hal unik dan jarang terjadi karena jarang ada Perusahaan yang berani melakukan hal bodoh seperti itu, terkecuali Perusahaan PT.Winsa tersebut memang telah mencabut Taring dari Institusi Penegak Perda dan Eksekutor dengan didukung Ekstra Ordinary Power dari pemilik Perusahaan tersebut, sehingga mampu membuat Institusi Satpol PP seperti “Macan Ompong” yang ketahuan belang nya sehingga kehilangan Integritas dan Jati dirinya,” ungkap Irwan.

Dengan adanya PT. Winsa Anugerah Propertyndo beralih pungsi Bangunan yang sampai saat ini belum memiliki Izin IMB, namun Kasat Satpol PP diam seribu bahasa dan tidak berani berbertindak, karena diduga Kasat Satpol PP sudah mendapatkan Upeti dari Direktur PT. Winsa Anugerah Propertyndo, sehingga terbelenggu dengan Perda
yang ada.

(Red).