Nasional

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ringkus 7 Tersangka Pengangkut 70 Ton Minyak Ilegal

943
×

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ringkus 7 Tersangka Pengangkut 70 Ton Minyak Ilegal

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap tujuh tersangka pengangkut minyak ilegal saat akan mengirim minyak bumi hasil sulingan tanpa izin usaha ke Provinsi Jambi, Padang dan Riau

Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, dari tangan para tersangka, turut disita barang bukti 70.000 liter atau 70 ton minyak mentah yang diamankan di Jalur Lintas Palembang-Jambi, tepatnya di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

“Modus para tersangka, yakni melakukan pengangkutan minyak ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lencir,” ujar Anton Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi, saat menggelar press realase di Mapolda Sumsel, Jumat (23/10/2020).

BACA JUGA :  Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres Jajaran Ungkap 25 Kasus 3C

Lanjutnya, ketujuh tersangka yang ditangkap yakni Salamulyadi, Robet, Amsal Djamal, Adi Syahman Sinaga, Aan Supriyadi, Muslim dan Darwi Rais yang berperan sebagai sopir maupun kernet truk pengangkut minyak ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Muba

“Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa mereka mengumpulkan minyak ilegal kepada perorangan untuk kemudian akan dikumpulkan lagi dan selanjutnya di jual ke perusahaan-perusahaan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pemda Polres Mura dan Kodim 0406 Ikuti Rakor Persiapan Operasi Lilin

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp. 40 miliar,” pungkasnya. (Herry Eddy)