Daerah

Dugaan Pungutan dan Pelayanan Puskesmas Jawilan Disorot, Transparansi Tarif Dipertanyakan

4
×

Dugaan Pungutan dan Pelayanan Puskesmas Jawilan Disorot, Transparansi Tarif Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Dugaan ketidaksesuaian tarif pelayanan kesehatan dan lemahnya transparansi informasi di Puskesmas Jawilan, Kabupaten Serang, memicu pertanyaan publik. Sejumlah pihak mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Serang turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan serta mekanisme penarikan biaya yang diterapkan kepada pasien.

Sorotan ini mencuat setelah Dani Hamdani, warga Kampung Tipar, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, mengeluhkan pelayanan yang diterima anaknya, M. Ihya, saat berobat ke Puskesmas Jawilan pada Jumat (5/6/2026).

Menurut Dani, anaknya yang mengalami muntah-muntah dan diduga mengalami dehidrasi datang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, keluarga mengaku mendapat informasi bahwa ruang perawatan penuh sehingga pasien diarahkan untuk dirujuk ke rumah sakit.

Tidak hanya persoalan pelayanan, keluarga pasien juga mempertanyakan rincian biaya yang harus dibayarkan. Dani mengaku diminta membayar sejumlah biaya yang menurutnya belum dijelaskan secara rinci dasar hukumnya.

“Yang menjadi pertanyaan kami bukan semata-mata jumlah uangnya, tetapi dasar pengenaan tarif tersebut. Masyarakat berhak mengetahui rincian biaya dan aturan yang menjadi landasannya,” ujar Dani.

Bukti pembayaran yang ditunjukkan keluarga pasien memunculkan sejumlah pertanyaan. Dalam kuitansi tersebut tercantum beberapa komponen biaya, antara lain rawat jalan/inap Rp50 ribu, rawat inap Rp200 ribu, UGD Rp50 ribu, dan infus Rp50 ribu.

Padahal, menurut pengakuan keluarga, pasien tidak menjalani rawat inap secara penuh dan hanya berada di fasilitas kesehatan tersebut dalam waktu relatif singkat.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh komponen biaya tersebut telah sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku, dan apakah pasien telah memperoleh penjelasan yang memadai sebelum pembayaran dilakukan?

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan kesehatan pada fasilitas milik pemerintah daerah merupakan objek retribusi jasa umum.

Dalam lampiran perda tersebut, tarif pemeriksaan umum rawat jalan pada BLUD UPT Puskesmas Kabupaten Serang tercantum sebesar Rp15 ribu.

Namun, muncul pertanyaan publik mengenai dasar pengenaan sejumlah komponen biaya lain yang tercantum dalam bukti pembayaran pasien. Jika terdapat tarif tambahan, publik menilai perlu ada penjelasan terbuka apakah tarif tersebut berasal dari ketentuan BLUD, keputusan kepala daerah, atau regulasi resmi lainnya.

Ketidakjelasan informasi tarif berpotensi menimbulkan kebingungan masyarakat dan membuka ruang munculnya persepsi negatif terhadap pelayanan kesehatan pemerintah.

Kepala Puskesmas Jawilan, Hj. Imas Migarti, saat dikonfirmasi menyatakan akan melakukan pengecekan internal terlebih dahulu terhadap petugas yang menangani pelayanan tersebut.

Selanjutnya, pada Selasa (8/6/2026), ia menjelaskan bahwa tarif pelayanan mengacu pada Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023.

Terkait biaya infus yang dipersoalkan keluarga pasien, Imas membantah adanya tarif berdasarkan jumlah botol infus.

“Itu salah, bukan begitu. Infus itu tindakannya yang bayar Rp50 ribu, mau habis berapa botol juga,” jelasnya.

Mengenai prosedur rujukan pasien, ia menegaskan bahwa pasien semestinya mendapatkan stabilisasi kondisi terlebih dahulu sebelum dirujuk ke rumah sakit.

“Dilayani dulu, distabilkan dulu, baru dikomunikasikan dengan rumah sakit. Kalau sudah oke, berangkat diantar ambulans,” katanya.

Selain persoalan tarif dan pelayanan kesehatan, muncul pula polemik terkait pengelolaan parkir di lingkungan Puskesmas Jawilan.

Kepala Puskesmas Jawilan menyebut pengelolaan parkir berada di bawah Karang Taruna Desa Jawilan. Namun pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Kepala Desa Jawilan, Sukarya, S.A.P.

“Karang Taruna Desa tidak mengelola parkir di Puskesmas Jawilan,” tegas Sukarya.

Perbedaan keterangan antar pihak ini menambah daftar pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Pengamat pelayanan publik menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kasus administratif biasa. Transparansi tarif, kejelasan mekanisme pelayanan, hingga pengelolaan fasilitas pendukung seperti parkir merupakan bagian dari akuntabilitas pelayanan publik yang wajib dipenuhi oleh setiap fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Dinas Kesehatan Kabupaten Serang didorong melakukan audit administratif dan evaluasi menyeluruh guna memastikan seluruh pungutan yang diterapkan memiliki dasar hukum yang sah, pelayanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta hak-hak pasien terlindungi.

Masyarakat berharap hasil evaluasi nantinya disampaikan secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan pemerintah tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih memiliki kesempatan memberikan klarifikasi maupun penjelasan tambahan guna memperoleh informasi yang berimbang dan utuh. (Ibenk)

Tinggalkan Balasan