Video

Eksekusi Penutupan dan Pemutusan Aliran Listrik Pasar Kutabumi Dapat Perlawanan

5770
×

Eksekusi Penutupan dan Pemutusan Aliran Listrik Pasar Kutabumi Dapat Perlawanan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Sedianya penutupan dan pemutusan aliran listrik yang di jadwalkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Karta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang pada tanggal 25 Agustus 2023 dapat perlawanan dari warga masyarakat pedagang pasar kutabumi dengan melakukan aksi damai.

Advertisement

Pada hari ini tepatnya tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 WIB Perumda kembali akan melakukan pemutusan aliran listrik yang mengalir di lokasi Pasar Kutabumi, terlihat dari petugas PLN yang di kawal ketat oleh aparat kepolisian dan satpol PP kembali menemui jalan buntu, pasalnya kembali di hadang oleh para pedagang yang menolak revitalisasi pasar Kutabumi.

BACA JUGA :  10 Muharram, CLIQUE Kitchen & Bar Memberikan Santunan Kepada Yatim Piatu

BACA JUGA :

Warga Pedagang Tolak Penutupan dan Pemutusan Listrik Pasar Kuta Bumi

Dalam peristiwa tersebut terjadilah dialog antara kuasa hukum para pedagang Kutabumi dengan Dirut Perumda NKR Kabupaten Tangerang yang di dampingi kuasa hukum Perumda.

Julius Siregar kuasa hukum pedagang pasar Kutabumi mengatakan, pihaknya menanyakan asal mula pembangunan pasar Kutabumi pada tahun 2000 kepada Perumda NKR yang berjangka dan bisa di perpanjang. Pihaknya juga meminta surat perjanjian antara Kopastam dan Perumda NKR.

BACA JUGA :  Wakili Generasi Muda Indonesia, Sahara Putri Ayu Kenanga Gunawan Sampaikan Ini di 10th World Water Forum

“Alhasil Perumda hari ini Perumda NKR Kabupaten Tangerang belum bisa menunjukan surat perjanjian yang asli, yang ia tunjukan hanya surat Poto copy tanpa bermaterai. Saya tidak bilang surat itu palsu tapi bukan yang asli artinya surat yang di tunjukan tersebut hanya Poto copy,” tegasnya.

Ia menambahkan, selanjutnya dialog di lanjutkan di pos Pol Kutabumi, namun tidak menemui titik temu dan akhirnya pihak Perumda ingin melanjutkan pertemuan di meja hijau (Pengadilan).

“Kebetulan warga masyarakat para pedagang pasar Kutabumi melalui saya selaku kuasa hukumnya sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) NO PERKARA : 858/PDT.G/2023/PN.TNG mari kita bertemu di pengadilan,” singkatnya.

Ia berharap kepada para pejabat dapat menghormati hukum, jangan bertindak dan memaksakan kehendak sebelum ketetapan hukum. “Sebagai pemimpin mereka harus taat hukum, tunjukan kepada masyarakat dan sebagai contoh masyarakat sebagai pemimpin taat hukum,” ucapnya.

Sementara, saat di konfirmasi Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Karta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti enggan menjawab.
(AciL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *