Daerah

Hari Konsumen Nasional, OJK Bali Gelar Edukasi ke Penyandang Disabilitas dan Yowana Gema Santi 

178
×

Hari Konsumen Nasional, OJK Bali Gelar Edukasi ke Penyandang Disabilitas dan Yowana Gema Santi 

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung dan beberapa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melaksanakan rangkaian kegiatan edukasi kepada penyandang disabilitas dan yowana gema santi dalam rangka hari Konsumen Nasional yang diperingati setiap 20 April 2024.

Kegiatan edukasi di hari Konsumen Nasional dilaksanakan selama dua hari pada 18 dan 19 April 2024 di Kabupaten Klungkung. Peserta dijelaskan terkait tugas dan fungsi OJK, produk dan layanan sektor jasa keuangan, perencanaan keuangan, dan waspada investasi.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Pada hari pertama, melalui sinergi dengan PT BPD Bali dan Dinas Koperasi Kabupaten Klungkung telah dilaksanakan edukasi bersama disabilitas di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya.

BACA JUGA :  OJK Bali dan Badan Zakat Nasional Denpasar Gelar Giat Edukasi Keuangan Syariah

Pada acara tersebut, dilakukan penyerahan secara simbolis bantuan KUR Mesari kepada pelaku UMKM disabilitas oleh PT BPD Bali.
Selain materi edukasi oleh OJK, dijelaskan pula materi terkait Kredit Usaha Rakyat oleh PT BPD Bali dan Digital Marketing UMKM Go Online oleh Dinas Koperasi Kabupaten Klungkung.

BACA JUGA :  Bupati Kolaka Pimpin Rapat Persiapan Kegiatan Sosialisai dan Edukasi Penanganan Covid-19

Acara tersebut turut pula dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Klungkung, Kepala Bank BPD Bali Cabang Klungkung, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, dan Ketua Komunitas Disabilitas di Kabupaten Klungkung.

BACA JUGA :  Bentuk Kepedulian Kepada Penyandang Disabilitas, Kapolsek Kuta Utara Berikan Bantuan

Pada 2024, OJK telah menetapkan sasaran prioritas literasi keuangan yaitu salah satunya kepada penyandang disabilitas. Sesuai dengan Pasal 54 POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, diatur bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memberikan akses yang setara kepada setiap konsumen sesuai klasifikasi konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (2).