TNI & Polri

Jumat Curhat Dengan Warga Desa Majasari, Kanit Binmas Polsek Jawilan Polres Serang Eratkan Komunikasi dan Silaturahmi

287
×

Jumat Curhat Dengan Warga Desa Majasari, Kanit Binmas Polsek Jawilan Polres Serang Eratkan Komunikasi dan Silaturahmi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Kegiatan Jumat Curhat yang aktif dijalankan secara maraton oleh Polsek Jawilan, Polres Serang menjadi salah satu upaya Polri untuk mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat.

Seperti yang dilaksanakan di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Jumat (25/8/2023) Pukul 09.30 wib, yang di pimpin Kanit Binmas Polsek Jawilan IPDA A Rifa’i di dampingi Bhabinkamtibmas Kecamatan Jawilan Briptu Asep.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Kapolsek Jawilan IPTU Dirga Abriawan,.S.Tr.K,.S.I.K,.melalui Kanit binmas Polsek Jawilan IPDA A Rifai mengatakan, program Jumat Curhat yang aktif dijalankan Polsek Jawilan Polres Serang dan jajaran adalah salah satu upaya Polri untuk mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat.

BACA JUGA :  Polda Kalbar Dapat Penghargaan Dari Kanwil BPN Kalbar

Kali ini silaturahmi dilaksanakan bersama warga Desa Majasari, silaturahmi adalah bagian dari sambang kamtibmas dengan masyarakat. Selain itu juga untuk mengetahui permasalahan dan harapan masyarakat secara langsung,” ungkap.

Dalam uraian Kegiatan tersebut Kanit melaksanakan Jumat Curhat dengan berdialog mendengar keluhan keluhan yang berkembang di masyarakat.

BACA JUGA :  Commander Wish Kapolres Serang "GEMA CIDURIAN Point 2" Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan Polres Serang Bripka Yoyon Sambangi Perusahaan

Selanjutnya acara dikemas dengan tanya jawab seputar Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jawilan dengan Curhatan yang di sampaikan oleh warga.

Curhatan Masyarakat, Ihud (36) menanyakan terkait terkait Tata cara permohonan ijin keramaian/hiburan warga dan besaran biaya yg di kenakan dalam pembuatan ijin keramaian tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Binmas menyampaikan bahwa, ” Penerbitan ijin keramaian ataupun Hiburan yang di selenggarakan oleh warga yaitu penyelenggara mendapatkan ijin atau persetujuan dari lingkungan setempat serta di ketahui oleh Ketua RT, RW dan Kades kemudian di ajukan ke Polsek Jawilan dengan tembusan Camat dan Koramil, sedangkan utk biaya sesuai dengam PP NO.60 Tahun 2016, bahwa Ijin keramaian tidak termasuk kedalam PNBP, artinya Polri tidak memungut biaya dalam penerbitan ijin keramaian dan kami akan memberikan Pelayanan Prima Kepolisian yg cepat untuk masyarakat, ” pungkasnya.