“Jumlah itu terlalu kecil untuk menebus kerusakan yang sudah mengancam kesehatan warga bertahun-tahun,” tegas Tanjung.
Ia mengungkapkan banyak warga menderita penyakit kulit, mata, gigi, TBC, hingga radang paru-paru akibat polusi dari tumpukan sampah dan limbah B3.
Dalam diskusi yang diikuti banyak komunitas lingkungan, seperti AMPHIBI, APPI, KPNas, Prabu PL, hingga Forum Jurnalis Pegiat Lingkungan, tuntutan keras dilayangkan kepada pemerintah daerah.
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto, menekankan TPA Sumur Batu seharusnya ditutup dan disegel, seperti TPA Burangkeng. Ia juga mendesak agar Kepala Dinas LH Kota Bekasi diproses hukum karena diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Pengelolaan Sampah.
Sementara itu, Ketua Prabu PL, Carsa Hamdani, menyoroti buruknya kondisi pasca-penyegelan TPA Burangkeng.
“Air lindi mengalir ke kali selama dua tahun. Ini kejahatan lingkungan yang nyata,” katanya.

Ia menuntut agar Kadis LH Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran air, segera ditahan dan dicopot dari jabatannya.













