Hukrim

Kecurangan Pemilu di Bumi Ki Ronggo, Edy Firman: Ini Demokrasi Terburuk

4264
×

Kecurangan Pemilu di Bumi Ki Ronggo, Edy Firman: Ini Demokrasi Terburuk

Sebarkan artikel ini
Junaidi (songkok putih / kaos hitam) membelakangi kamera saat didudukkan di tengah forum musyawarah di kantor desa Gayam, kecamatan Botolinggo, kabupaten Bondowoso, Jatim (18/02/2024)/ dok.foto: ist

NASIONALXPOS.CO.ID, BONDOWOSO – Berakhirnya pesta demokrasi melalui pemungutan suara yang digelar pemerintah pada 14 Februari lalu, membuat perkara dugaan kecurangan dan pelanggaran pidana Pemilu 2024 menjadi kian santer menerpa Bumi Ki Ronggo.

Mencuatnya dugaan kecurangan dan pelanggaran undang-undang itu semakin marak diperbincangkan masyarakat. Salah satunya, ditengarai dipicu oleh ulah Junaidi, warga dusun Krajan, RT:02/RW:07, desa Gayam, kecamatan Botolinggo, kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Advertisement

Junaidi yang kepergok dan terindikasi melakukan pencoblosan ganda pada saat Pemilu berlangsung, menariknya ia juga mencatut nama Mustopa. Sontak, hal ini menyulut kegeraman advokat kondang Edy Firman SH, MH, lantaran kasus tersebut diduga tidak berkelanjutan hukum.

“Itu pelanggaran pidana Pemilu, harusnya Panwaslu menindaklanjuti. Jangan sebatas hanya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi. Kalau hanya buat pernyataan saja, ya enak sekali. Maka harusnya ada sanksi hukum,” tegas Edy Firman saat dikonfirmasi Jumat, (23/02/2024) kemarin malam.

Bahkan, lawyer kenamaan Bondowoso ini menilai jika Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU di Bumi Ki Ronggo kali ini merupakan ajang demokrasi yang paling buruk di dalam sejarah.

BACA JUGA :  Ada Peristiwa Pidana di ‘Kasus Dego-Dego’, Barama: Tingkatkan ke Tahap Penyidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *