“Saya sangat geram, demokrasi ini kan harusnya Jurdil. Ini demokrasi terburuk. Jangan-jangan itu sudah terorganisir? Bisa jadi ada kerjasama dengan orang dalam? Maka harusnya ada pidana. Gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” terang Edy Firman, pengacara tersohor di dunia penegakkan hukum itu.
Dalam penilaiannya, Edy Firman juga mempertanyakan kredibilitas dan keseriusan Panwaslu bersama Bawaslu dalam merespon tindak lanjut kasus yang sudah meresahkan masyarakat ini.
“Panwaslu apa gunanya? Bawaslu juga harus menindaklanjuti sampai ke pengadilan. Kalau Panwas tidak menindaklanjuti, jangan-jangan ini ada pembiaran? Jangan-jangan mereka bagian dari itu kalau seandainya dibiarkan? Surat pernyataan, itu kan sifatnya sepihak. Bahasanya pun itu lucu, tidak akan mengulanginya lagi,” gelak nya sembari terkekeh.
Sementara, ketua Panwaslu kecamatan Botolinggo Muhlisul A’mal, saat dikonfirmasi awak media tidak terlalu banyak berkomentar. Pihaknya hanya memberi salam perkenalan dan belum merespon penyuguhan pertanyaan hingga berita ini ditayangkan.