NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan mark-up pengelolaan dana hibah Kota Pangkalpinang pada kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023–2024 ke tahap penyidikan.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., dalam keterangan resminya di kantor Kejari Pangkalpinang, Selasa (14/10/2025).
“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap perkara dimaksud, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025,” ungkap Anjasra.
Ia menegaskan, sejak tanggal tersebut, perkara dugaan korupsi dana hibah KONI telah resmi masuk tahap penyidikan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang.
“Tim Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan tersebut,” tambahnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Kota Pangkalpinang.
Langkah ini menandai komitmen Kejari Pangkalpinang dalam menegakkan hukum dan memastikan penggunaan dana hibah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (Toto)














