NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dalam perjalanan hidup yang penuh tantangan, Sarah (30) berjuang untuk mendapatkan hak asuh tiga anaknya setelah mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya, Muhammad Royani, seorang pegawai negeri sipil di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Kisah ini dimulai pada 2012, ketika mereka menikah dan dikaruniai tiga anak yang kini masih belia.
Seiring berjalannya waktu, rumah tangga mereka mengalami keretakan. Sarah mengungkapkan bahwa sejak 2019, dia mengalami kekerasan dari suaminya, yang membuatnya merasa terjebak dalam situasi yang semakin sulit. Demi keselamatan dan kesejahteraannya, pada 2020, Sarah memutuskan untuk berpisah.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan mengenai masa depan, Sarah mengambil langkah berani pada 2022 dengan menggugat cerai Royani. Namun, perjuangannya tidak berhenti di situ. Sarah kini menghadapi tantangan untuk mendapatkan hak asuh anak setelah perceraian.
Dengan tekad yang kuat, Sarah menggugat hak asuh anak di Pengadilan Negeri Agama Tigaraksa, didampingi kuasa hukumnya, Zainal Abidin, SH, dan Pratama Septiandi, SH, MKn. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena suaminya bekerja di lembaga yang seharusnya melindungi perempuan dan anak.
Sarah berharap, melalui proses hukum ini, dia dapat memastikan masa depan yang lebih baik bagi anak-anaknya, memberikan kasih sayang dan perhatian yang mereka butuhkan. Dalam pernyataannya, Sarah menegaskan, saya hanya ingin anak-anak saya tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih. Mereka berhak mendapatkan yang terbaik dari saya sebagai ibu.