Hukrim

Kurang dari 10 Hari, Polres Blora Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor

161
×

Kurang dari 10 Hari, Polres Blora Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Aksi kejahatan jalanan kembali digagalkan oleh jajaran Satreskrim Polres Blora. Tak butuh waktu lama, dalam tempo kurang dari 10 hari, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Lapangan Kridosono, Kelurahan Tempelan, Blora. Tiga pelaku ditangkap di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan satu unit motor korban yang sudah dibongkar berhasil diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan, Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi

Kejadian tersebut menimpa seorang remaja berusia 17 tahun berinisial DGD, warga Tunjungan. Pada Minggu pagi, 13 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, DGD memarkir motor Honda Vario 125 hitam miliknya di sisi selatan tribun timur Lapangan Kridosono untuk berolahraga. Motor bernomor polisi K-4178-BBE itu ditinggal lengkap dengan STNK, dua dompet berisi KTP, kartu pelajar, serta uang tunai Rp300.000. Namun nahas, saat hendak pulang, motor dan seluruh isinya raib digondol maling. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp25,3 juta.

BACA JUGA :  Keterangan Saksi Kuatkan Terdakwa Kasto Tak Menerima Uang

Tak tinggal diam, DGD segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Blora. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Blora. Berbekal hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil menelusuri jejak pelaku hingga ke Kudus. Dalam operasi penangkapan, tiga tersangka berhasil dibekuk: PP, AJ (43), dan IM (31).

BACA JUGA :  3 Terduga Pelaku Narkotika Diungkap Satuan Narkoba Polres Buleleng

Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa PP dan AJ warga Demaan, Kudus bertindak sebagai eksekutor pencurian, sementara IM warga Purwosari, Kudus bertugas membongkar motor hasil curian menjadi suku cadang. Saat diringkus, motor korban sudah dalam kondisi terurai menjadi sparepart.

Tinggalkan Balasan