Scroll Untuk Baca Berita
Hukrim

Kurang dari 10 Hari, Polres Blora Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor

189
×

Kurang dari 10 Hari, Polres Blora Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor

Sebarkan artikel ini

“Para pelaku tergabung dalam sindikat curanmor lintas daerah yang telah beraksi di Grobogan, Rembang, Jepara, hingga Demak. Kami masih mendalami jaringan ini dan tak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat di wilayah Blora,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Sebagai langkah antisipasi, Kapolres Blora mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum.

“Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk mempersulit aksi pencurian,” pesannya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Blora dalam memberantas kejahatan dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. (Riyan)

Tinggalkan Balasan