“Poppers merupakan salah satu jenis obat yang dilarang di Indonesia oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2021. Obat poppers dilarang oleh BPOM karena terbukti berbahaya untuk kesehatan,” kata drg Emma.
Sekedar informasi, bulan Juli 2024 lalu, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, berhasil mengamankan sejumlah tersangka terkait peredaran poppers.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap obat perangsang yang digunakan untuk berhubungan seksual. Obat ilegal ini bernama ‘Poppers’.
Dari pengungkapan tersebut penyidik menetapkan RCL, P, dan MS sebagai tersangka. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Suhermanto, memaparkan, penyidik menyita 959 buah botol obat dan 710 kotak obat berisi ‘Poppers’ dalam pengungkapan ini.
Poppers sendiri, kata dia, sudah dilarang untuk digunakan oleh BPOM sejak Oktober 2021 karena mengandung isobutil nitrit.
Suhermanto mengatakan obat perangsang ini biasa digunakan pasangan sesama jenis.














