Penyidik pun melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap MS dan P di wilayah Banten. Kedua tersangka mengaku telah menjual Poppers sejak 2022 dengan menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi media sosial dengan nama ‘Hornet’, khusus komunitas LGBTQ.
“Akibat perbuatannya, tiga tersangka peredaran Poppers disangkakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” jelas Suhermanto. (SM)













