Nasional

MASPEDE Provinsi Lampung Menyambangi Kantor Sekretariat Bawaslu

730
×

MASPEDE Provinsi Lampung Menyambangi Kantor Sekretariat Bawaslu

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Mahasiswa Pemantau Demokrasi (MASPEDE) Provinsi Lampung, menyambangi Kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, melakukan aksi damai, terkait maraknya Money Politik yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampumg Tengah, yang diduga di lakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Musa Ahmad – Ardito Wijaya secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Koordinator Lapangan (Koorlap) aksi, Rahman menjelaskan bahwa, aksi tersebut dilakukan guna mendesak pihak Bawaslu Provinsi Lampung, dapat meninjau kembali kemengan Paslon Musa Ahmad – Ardito Wijaya di Pilkada Kabupaten Lamteng, pada 9 Desember 2020 lalu. Dimana kemenangan Paslon itu di duga dilakukan melanggar aturan Pilkada, yaitu dengan cara membeli suara masyarakat dengan uang (Money Politik) yang dilakukan secara TSM.

BACA JUGA :  Sambut Imlek, Puan Ajak Masyarakat Jaga Semangat Persaudaraan Antar Umat

“Kami mendesak pihak Bawaslu, dapat menunda pleno penetapan Paslon, dan dapat mengkaji ulang hasil perolehan suara Paslon 02, di Pilkada Kabupaten Lampung tengah yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu,” tegas Rahman, Senin (21/12/2020).

BACA JUGA :  Pangdam II/Swj Beri Kuliah Umum ke Mahasiswa Baru Universitas Bina Darma Palembang

Selain itu menurutnya, Maspede meminta pihak Bawaslu Provinsi, dengan Bawaslu RI, harus tegas mengambil keputusan sesuai dengan UU Pilkada no.10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam Frasa UU tahun 2016 ayat.2 yang mana, apabila salah satu Paslon terbukti melakukan Politik Uang, maka pihak penyelenggara Pemilu dapat membatalkan Paslon tersebut untuk dilakukan pleno pelantikan.

BACA JUGA :  Wali Kota Medan Bobby Nasution Tinjau Jalanan Rusak di Tepian Sungai Denai

“Tentunya kami sangat mendukung penuh Bawaslu Lampung, untuk menuntaskan kasus dugaan Money Politik di Pilkada Lamteng sampai tuntas, dan benar-benar menegakkan aturan yang sesuai, serta memberikan sanksi tegas kepada Paslon tersebut, tegasnya.

(Red).