Daerah

Miris, AG Tega Cabuli 5 Orang Anak Murid Dibawah Umur

946
×

Miris, AG Tega Cabuli 5 Orang Anak Murid Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID , SERANG – Jajaran Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap pelaku cabul yang merupakan oknum ustad, dari Kampung Bara, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada Jum’at (18/12/20) lalu.

Ditangkapnya AG berkat adanya laporan korban pada 15 Desember 2020 ke unit PPA Polres Serang. Dimana NS (15) dan ke empat lainnya telah dicabuli AG.

“Pelaku ini (AG) merupakan oknum ustad dan diduga telah melakukan perbuatan cabul sebayak 7 kali kepada korban sejak tahun 2019 hingga Oktober 2020,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Nazarudin Yusuf dan Kepala P2TP2A Kabupaten Serang Hj. Nurlinawati Entus, Selasa (29/12/20).

BACA JUGA :  Petani Rumput Laut asal Buteng yang Hilang Ditemukan Meninggal di Pantai Kamali

Mariyono menjelaskan, untuk sementara  baru ada lima orang korban yang melaporkan ke Mapolres Serang. Dan semuanya merupakan murid pelaku AG oknum guru ngaji.

“Korban yakni MS (15), SN (14), MA (15), NS (15), SP (14), semuanya berstatus sebagai pelajar,” jelasnya.

Untuk modusnya pelaku, lanjut AKBP Mariyono, AG mengancam para korban dengan cara menakuti-nakuti apabila tidak menuruti kemauannya maka tidak boleh mengaji di tempatnya.

“Pelaku AG menyetubuhi para korban dengan mengancam dengan kata-kata, bahasa Serang ‘Ari ora gelem mah wis ora usah ngaji ning kene maning, lamun sira ora nurut karo kita mah’ (kalo nggak maumah ya sudah, nggak usah ngaji disini, kalo kamu tidak nurut sama saya,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA :  Danlantamal VIII Terima Kunjungan Sesjen Wantanas

“Untuk pelaku ini akan di kenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 dan atau pasal 82 ayat 1 ayat 2 dan ayat 4 UU RI nomor 17 tahun tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman pidana 20 tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu, Hj. Nurlinawati Entus, yang juga menjabat Kepala P2TP2A Kabupaten Serang mengucapkan terima kasihnya kepada Jajaran Polres Serang yang telah cepat bertindak terhadap kasus ini. Menurutnya, kasus seperti ini sangat memprihatikan, karena pelaku sudah mempunyai istri dan korbannya  merupakan masih anak-anak.

BACA JUGA :  Diskominfo Banten akan Gelar Webinar KPCPEN "Vaksin Aman Masyarakat Sehat"

“Kami dari P2TP2A Kabupaten Serang sangat mengapresiasi dengan tindakan cepat pihak Kepolisian khususnya Polres Serang. Semoga kasus ini tidak akan pernah terjadi lagi. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih buat bapak Kapolres dan pak Kasat Reskrim,” ucapnya.

Terkait psikis korban, lanjut Nurlinawati, pihaknya akan mendampingi para korban dan memulihkan trauma yang di alami korban.

“Kita akan terus melakukan pendampingan dan pemulihan terhadap pakis korban,” ucapnya mengakhiri. (Syt)