DaerahPemerintahan

Pabrik Mebel Diduga ‘Illegal’, LSM PAKAR Minta Gubsu Edi Rahmayadi Segera Tutup

2483
×

Pabrik Mebel Diduga ‘Illegal’, LSM PAKAR Minta Gubsu Edi Rahmayadi Segera Tutup

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DELI SERDANG || SUMATERA UTARA – Pabrik mebel yang berada di lahan garapan jalan Balai Adat no 138 medan estate diduga berdiri dan beroperasi illegal karena disinyalir tidak memiliki ijin usaha, Sabtu (23/10/2021) Pukul 14:50 Wib.

Terlihat dilokasi bahwa aktifitas di pabrik sedang berjalan, namun plang usaha pabrik mebel tersebut tidak terlihat di tempel di depan pabrik.

Ketika dikonfirmasi kepada pekerja yang mengaku Sudin Manihuruk bahwa usaha pabrik tersebut sudah berjalan lebih 3 sampai 4 tahun, namun soal surat izin pabrik tersebut saat ini sedang dalam proses pengurusan.

“Usaha pabrik sudah berjalan lebih 3 sampai 4 tahun, Izinnya sedang dalam proses bang,” ujarnya.

Pabrik tersebut memiliki pekerja sekitar 15 orang. menurut Sudin, para pekerja sebagian sudah terdaftar di BJS Ketenagakerjaan dan sebagian lagi belum terdaftar.

“Sebagian sudah terdaftar dan sebagian lagi belum terdaftar,” jelasnya.

Namun, untuk pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenaga kerjaan, apabila terjadi kecelakaan kerja, maka pihak pabrik akan memberikan perobatan.

Dikesempatan yang sama dilontarkan oleh Nita (22) yang kesehariannya bertugas mengontrol keluar masuk barang.

Nita menyebutkan bahwa pekerja yang baru masuk belum diberikan kesempatan di bagian mesin.

“Kalau yang belum 5 bulan, belum boleh pegang mesin bang,” ujarnya.

Terpisah, menurut Nara sumber yang identitasnya tidak mau disebutkan, bahwa pabrik tersebut membayar gaji karyawan nya tidak sesuai Upah Minimum Rata – rata (UMR).

“Tidak sesuai UMR gajinya disitu bang,” kesalnya.

Sudin Manihuruk membenarkan ucapan Nara sumber tersebut, namun Sudin juga menjelaskan bahwa hampir semua pabrik disekitar jalan Balai Adat rata – rata tidak memenuhi UMR.

“Hampir rata – rata disini tidak memenuhi UMR bang, tapi kalau pekerja yang memiliki skill, pendapatan nya bisa melebihi UMR,” terangnya.

Sudin juga menerangkan bahwa pabrik tersebut bukan Perusahaan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Venootschap (CV), melainkan masih Usaha Dagang (UD).

“Ini bukan Perusahaan Terbatas (PT), bukan Commanditaire Venootschap (CV), ini Usaha Dagang (UD),” tambahnya.

Diketahui usaha dagang tersebut bernama Swadaya Wood (SWD).

Sementara salahsatu warga pengusaha doorsmeer disekitar pabrik mebel SDW, Roni kepada awak media mengungkapkan seluruh bangunan gudang maupun pabrik disekitar rumahnya tersebut berdiri di lahan garapan.

“Seluruh bangunan gudang maupun pabrik disekitar rumah saya ini berdiri di lahan garapan bang”, ungkap Roni.

Awak media mencoba konfirmasi terkait izin usaha tersebut ke pihak terkait, namun sampai berita ini ditayangkan belum mendapat penjelasan yang resmi.

Ditempat terpisah, Ketua DPD Sumut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pakar, Ir.Lince Nainggolan melalui Bidang Investigasi, Wesli P Nadapdap meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menutup Pabrik – pabrik yang diduga ilegal, Sabtu (23/10/2021) Sekira sore.

“Pabrik – pabrik yang diduga ilegal tersebut harus ditutup, karena tidak menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Daerah Sumatera Utara, dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara harus tegas untuk menindak pabrik yang diduga ilegal, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan