Peristiwa

Pelaku Curas Nyerah Usai Didoor Polisi

1246
×

Pelaku Curas Nyerah Usai Didoor Polisi

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto Pelaku

NASIONALXPOS.CO.ID, ASAHAN – Unit Jatanras SatReskrim Polres Asahan berhasil meringkus 2 (dua) tersangka Perkara Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit telpon genggam, dan satu unit sepeda Motor honda vario warna hitam.

Kedua tersangka tersebut adalah Berinisial AAL(23) dan DH (20) yang keduanya merupakan warga  Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran, Barat Kabupaten Asahan, satu diantaranya merupakan residivis.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Korban berinisial EN merupakan warga Desa Mekar baru Kecamatan Petatal, Kabupaten Batubara.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH. saat dikonfirmasi jumat (12/11/2021) Siang, membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut. keduanya diamakan karena melakukan Pencurian Dengan Kekerasan, pada hari minggu tanggal 07 november 2021 sekira pukul 13.00 wib di jalan Diponegoro kelurahan Kisaran baru, Kecamatan Kota kisaran barat, kabupaten Asahan.

BACA JUGA :  Jual Online Tabung Oksigen Dengan Harga Tinggi, Polisi Amankan Pelaku

Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang melintas di jalan Diponegoro kisaran, datang seseorang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor honda vario warna hitam dengan Nopol yang tidak diketahui menghampiri korban dari arah sebelah kiri korban dan langsung merampas tas milik korban yang berisikan 1 (satu) unit henpon vivo Y30i warna dazzle blue, uang tunai sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah), serta surat surat penting berupa KTP dan kartu vaksin. akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ).

BACA JUGA :  Banjir Mendoyo, Personel Polda Bali Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Jahtanras Polres Asahan IPDA Dian P Simangunsong SH.MH. bersama Timnya, pada kamis tanggal 11 November 2021 sekira pukul 17.00 wib menemukan kedua tersangka tersebut ditempat persembuyiannya, untuk tersangka AAL diamankan di Jalan Ikan Sibaro Kelurahan Sidomukti sedang dan tersangka DH diamankan di jalan Ikan Mas Kelurahan Sidomukti, saat ditangkap kedua tersangka tersebut melakukan perlawanan sehingga di ambil tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kedua betis kakinya. pihaknya langsung membawa ke dua tersangka tersebut ke RSUD Abdul Manan Simatupang kisaran.

BACA JUGA :  Bona Lumbangaol Terpilih sebagai Ketua KBPP Polri Sumut periode 2020 – 2025

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 2 (kedua) tersangka tersebut dikenakan pasal, 365 KUHP pidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, Tegas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH. (SM)