Daerah

Pemkot dan Forkopimda Monitoring Malam Tahun Baru

1300
×

Pemkot dan Forkopimda Monitoring Malam Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG-

Pemerintah kota Tangerang Selatan bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan monitoring di beberapa titik. Monitoring ini dilakukan atas dasar larangan Pemerintah terhadap operasi tempat hiburan pada malam tahun baru.

Advertisement
scroll ke atas

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menjelaskan bahwa monitoring ini dilakukan oleh pemkot untuk benar-benar memastikan tidak ada perayaan tahun baru. Sebagaimana yang sudah tertuang dalam peraturan pemerintah kota Tangsel yang mewajibkan seluruh aktivitas perdagangan, hiburan, jasa dan lainnya dilarang beroperasi di atas jam tujuh malam.

BACA JUGA :  Kapolda Gubernur dan Forkopimda Sambut Kedatangan Jokowi

“Jadi ada beberapa titik yang kami monitoring. Semua harusnya sudah mendapatkan surat edaran yang kami buat,” ujar Airin usai melakukan monitoring tersebut.

BACA JUGA :  Tim JPN Kajari Gianyar Kembali Pulihkan Keuangan Negara terhadap 2 PMI BPJS Ketenagakerjaan

Airin Rachmi menjelaskan bahwa salah satu penyebab faktor terjadinya penyebaran covid-19 secara masif adalah adanya kerumunan yang melibatkan banyak orang.

“Kita berharap tidak ada kerumunan,” ujar Airin.

Dia menambahkan, dengan adanya himbauan ini diharapkan masyarakat bisa lebih memahami bahwa pemerintah sedang berupaya menekan jumlah kasus tiap harinya. Kemudian menghentikan faktor penyebab penyebaran kasus ini secara masif.

BACA JUGA :  Sinergi Kanwil Kemenkumham Bali dan OBH CES Gelar Penyuluhan Hukum

Karena itu pemkot membuat satgas hingga ke tingkat RT agar hal ini tidak terjadi dan Tangsel bisa terbebas dari zona merah atau covid-19 sekalipun.

Penulis: Rus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *